Mekanisme Pengangkatan Honorer jadi PPPK Belum Jelas, Data juga Disorot

--

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menilai pemerintah dalam hal ini Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) belum punya konsep yang jelas mengenai mekanisme pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama MenPAN-RB Azwar Anas di Senayan, Jakarta, Senin (13/11), Junimart menyampaikan kekecewaannya setelah membaca paparan tertulis KemenPAN-RB mengenai metode pengangkatan honorer jadi PPPK.

Anggota Fraksi PDIP itu kecewa lantaran kalimat dalam paparan tertulis itu masih banyak menggunakan kata “alternatif”, baik yang menyangkut honorer jadi PPPK Penuh Waktu, maupun yang akan dialihkan menjadi PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu.

“Ini saya baca, “alternatif pengangkatan honorer, alternatif metode pengangkatan…”, kok, masih belum ada kepastian metode pengangkatan?” ujar Junimart.

Junimart mengatakan, jutaan tenaga honorer saat ini menunggu kepastian regulasi mengenai pengangkatan non-ASN jadi PPPK.

Namun, masih banyak ketidakpastian. Antara lain yang dikeluhkan honorer, yakni mengenai kabar bahwa untuk diangkat menjadi PPPK Part Time masih harus melalui tahapan tes.

“Kok, paruh waktu masih tes, tes. Ini keluhan dari banyak honorer,” kata Junimart.

Data Jumlah Honorer Disorot

Pada kesempatan yang sama, Junimart Girsang juga mempersoalkan jumlah honorer sebanyak 2.357.092 atau 2,3 juta.

Berdasar paparan MenPAN-RB Azwar Anas, kata Junimart, jumlah honorer tersebut yang sudah dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Menurut Junimart, di luar jumlah honorer yang sudah ber-STJM itu, masih banyak lagi honorer yang belum terdata di BKN.

Berdasar aspirasi yang diterima dari para honorer, Junimart mengatakan banyak honorer yang minta datanya didaftarkan ke data base BKN, tetapi ditolak oleh pimpinan instansi tempat mereka bekerja.

Junimart mengatakan, biasanya itu terjadi di instansi daerah atau pemda.

“Banyak honorer meminta didaftarkan, tetapi kepala daerah, kepala dinas, enggak mau. Jadi, Saudara Menteri dan BKN, jangan terpaku pada SPTJM. Inilah gunanya BPKP melakukan audit data,” kata Junimart.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER