Rekonstruksi Adegan Maut Suami Habisi Istri di Prabumulih: Adegan ke15 Sadis, Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Reka adegan kasus yang menghilangkan nyawa Istri dan menganiaya adik ipar--Foto: Ros Prabumulih Pos
PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih menggelar rekonstruksi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berujung maut dan penganiayaan berat terhadap anak di bawah umur.
Rekonstruksi berlangsung Kamis pagi (31/7/2025) di halaman parkir Mapolres Prabumulih dengan pengawalan ketat.
Kasus tragis ini menyeret Sandra Saputra alias Candra sebagai tersangka utama atas tewasnya istrinya sendiri, Lidia Kristina (23), serta penganiayaan kejam terhadap adik iparnya, NRA (14), yang tangan kirinya sampai putus.
Dalam rekonstruksi ini, tersangka Candra memperagakan 25 adegan secara detail. Salah satu momen yang menjadi sorotan adalah adegan ke-15, saat Candra mengambil parang dari dapur dan membacok leher istrinya dari belakang hingga korban terjatuh dan meninggal di tempat.
BACA JUGA:Kisah Pilu Lidia Kristina: Pulang Merantau Demi Anak ke Prabumulih, Berpulang Karena Suami
BACA JUGA:Prabumulih Masih Zero Hotspot, Kapolres Tegaskan Bakar Lahan Disanksi
Tak berhenti di situ, adegan ke-17 hingga ke-19 menunjukkan Candra membabi buta menyerang NRA dengan parang yang sama. Akibatnya, tangan kiri NRA putus dan korban juga mengalami luka di pipi, bahu, serta leher.
Korban selamat NRA hadir sendiri memperagakan adegan sebagai saksi, sedangkan peran mendiang Lidia Kristina diperankan oleh petugas honorer (PHL) Polres Prabumulih.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP H Tiyan Talingga ST MT, menjelaskan rekonstruksi ini penting untuk memperjelas rangkaian peristiwa pidana. Semua adegan disusun berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), keterangan saksi, dan barang bukti.
“Rekonstruksi ini membantu kita memastikan kebenaran dan rangkaian perbuatan pidana,” tegasnya.
Pasal 22 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hingga 15 tahun penjara untuk kasus pembunuhan istrinya.
Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak untuk penganiayaan berat terhadap NRA yang masih di bawah umur.