Mekanisme Pengangkatan Honorer jadi PPPK Belum Jelas, Data juga Disorot

--

Politikus berlatar belakang pengacara itu lantas mengatakan, selain ada mafia tanah, saat ini juga ada mafia tenaga honorer. “Ini fakta di lapangan, Pak,” kata Junimart kepada Azwar Anas.

Hal yang sama disampaikan Anggota Komisi II DPR Syamsurizal, yang meminta KemenPAN-RB serius menuntaskan persoalan data honorer.

“Masih banyak yang mengeluh tidak terdata di BKN, masih banyak yang tercecer,” kata Syamsurizal.

“Di luar angka itu masih ada 1,6 juta,” imbuhnya, seraya mengatakan masalah ini memang tidak sederhana. Namun, harus segera diselesaikan agar tidak muncul masalah lagi di kemudian hari.

PPPK Part Time juga Punya NIP

Sebelumnya, pada raker tersebut Azwar Anas menjelaskan alternatif metode pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menteri Anas menjelaskan bahwa tahapan pengangkatan tenaga honorer diawali dengan proses verifikasi dan validasi oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan BKN. Selain itu, juga dilakukan pendataan.

Lebih lanjut dijelaskan, terhadap honorer yang lolos audit, maka langsung diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time.

“Dalam hal pegawai non-ASN dimaksud lolos verifikasi dan validasi, maka status pegawai non-ASN dimaksud akan dialihkan menjadi PPPK yang akan bekerja secara paruh waktu,” kata Mas Anas.

Mantan Bupati Banyuwangi 2 periode itu mengatakan, “alternatif lain yakni melakukan penetapan danpenyesuaian status honorer menjadi PPPK sesuai dengan kemampuan lembaga sebagai salah satu metode yang dapat dipergunakan.”

Mas Anas juga mengisyaratkan bahwa honorer yang akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu tetap melalui tahapan seleksi, dengan mendapatkan afirmasi-afirmasi.

“Akan tetapi, bagi tenaga non-ASN yang bekerja penuh waktu dapa dilakukan seleksi dan diberikan afirmasi dan prioritas sesuai dengan usulan lembaga pada formasi yang dibutuhkan,” kata Menteri Anas.

Dia juga menegaskan bahwa PPPK Part Time dan PPPK Penuh Waktu sama-sama akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

“Keduanya akan ditetapkan dengan status sama dan mendapatkan SK pengangkatan dan penetapan NIP dari BKN,” kata Menteri Anas. (jpnn.com)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER