Kepala SDN 69 Prabumulih Harus Setor Balik Dana BOS Rp28,7 Juta Atas Dugaan Penyimpangan

Yoce Yusnita SPd MSi, Kepala SDN 69 Prabumulih --
PRABUMULIH,KORANPRABUMULIHPOS.COM — Kepala SD Negeri 69 Prabumulih, Yoce Yusnita, SPd MSi, terpaksa harus menyetor kembali dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp28.732.060,00 ke kas negara.
Hal ini menyusul temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan RI Perwakilan Sumatera Selatan nomor 42.B/ LHP/ XVIII.PLG / 05/2025, yang mengindikasikan adanya ketidaksesuaian dalam belanja alat dan bahan untuk kegiatan kantor dengan kondisi sebenarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji petik dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ), ditemukan bahwa dari 45 transaksi belanja alat/bahan yang dilakukan menggunakan dana BOS, terdapat perbedaan bentuk dan format nota dari toko dengan barang yang sebenarnya diterima. Hal ini menyebabkan nilai pertanggungjawaban keuangan tidak sesuai kenyataan.
Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa total nilai SPJ belanja yang diajukan sebesar Rp32.608.060,00. Namun, setelah dilakukan klarifikasi dan konfirmasi ke sejumlah penyedia barang, nilai belanja yang sesuai dengan kondisi sebenarnya hanya sebesar Rp28.732.060,00.
BACA JUGA:Tingkatkan Kompetensi Guru dalam Menghadapi Tantangan Pendidikan
BACA JUGA:Dinas Pendidikan Prabumulih Lakukan Pembinaan dan Penempatan PPPK Teknis
Perbedaan ini mengindikasikan adanya selisih sebesar Rp3.876.000,00 yang tidak sesuai dengan fakta lapangan. Tiga jenis pengadaan yang menjadi sorotan dalam pemeriksaan ini meliputi alat tulis kantor, bahan cetak, dan alat kebersihan.
Seluruh transaksi tersebut dilakukan atas arahan Kepala Sekolah, sementara bendahara BOS dan operator hanya menyusun laporan keuangan dan dokumentasi berdasarkan instruksi pimpinan sekolah.
Lebih lanjut dalam keterangan Kepala Sekolah, dana BOS ditarik menggunakan cek sesuai Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Namun, uang yang telah dicairkan tersebut kemudian digunakan untuk belanja yang tidak sepenuhnya sesuai dengan nilai dan rincian dalam RKAS.
Pihak auditor mencatat bahwa meskipun SPJ disusun sesuai dengan alokasi dalam RKAS, realisasi di lapangan tidak sebanding dengan apa yang dilaporkan, sehingga harus ada pengembalian dana sebesar nilai yang tidak sesuai tersebut.
BACA JUGA:Dinas Pendidikan Prabumulih Dukung Program GATI, Bapak-bapak Akan Ramaikan Sekolah
Dengan temuan ini, Kepala SDN 69 Prabumulih, Yoce Yusnita, diharuskan menyetor kembali dana senilai Rp28.732.060,00 ke kas negara sebagai bentuk tanggung jawab atas ketidaksesuaian laporan penggunaan dana BOS.
"Dana tersebut digunakan untuk makan minum yang tidak boleh menggunakan dana Bos lagi, juga ada belanja tinta yang tidak masuk dalam Sipla. Itu untuk kebutuhan satu tahun. Tapi kami sudah lakukan setor balik ke Kas Negara sebesar Rp28 jutaan itu," kata Yoce Yusnita saat di konfirmasi koran ini, kamis 31 Juli 2025.