Nyambi Bandar Sabu, Petani Asal Pali Dibekuk Satresnarkoba Polres Prabumulih: BB Senilai Rp 15 Juta Disita

Petani Asal Pali Dibekuk Satresnarkoba Polres Prabumulih--Humas Polres Prabumulih

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM  – Jajaran kembali mencetak prestasi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. 

Pada Selasa sore, 29 Juli 2025, sekitar pukul 18.05 WIB, petugas berhasil menangkap Dede Supri Adi (37), warga Desa Pengabuan, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), yang diduga kuat sebagai bandar sabu.

Penangkapan berlangsung di sebuah rumah di Jalan Asam Paya, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur. 

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat total mencapai 30,08 gram, sebuah ponsel merek Vivo warna emas, serta beberapa perlengkapan lain seperti tisu dan bungkus klip bening kosong.

BACA JUGA:Satreskrim Polres Prabumulih Reka Ulang Kasus Suami Hilangkan Nyawa Istri: Adegan ke 15 Pelaku Habisi Korban

BACA JUGA:Satresnarkoba Prabumulih Ciduk Pengedar Sabu 30 Gram Asal Pali, Pelaku Sempat Buang Barang Bukti ke Meja!

Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana, melalui Kabag Ops Polres Prabumulih, Kompol Harmianto, didampingi Kasatres Narkoba Iptu Muhammad Arafah, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkotika di kawasan tersebut.

 “Setelah dilakukan penyelidikan, identitas pelaku pun berhasil kami kantongi dan langsung kami amankan saat bertransaksi,” ujar Kompol Harmianto saat konferensi pers di Mapolres Prabumulih, Kamis 31 Juli 2025.

Dalam upaya mengelabui petugas, Dede Supri Adi sempat membuang sabu tersebut ke atas meja yang disembunyikan dengan tisu. 

Namun, trik tersebut gagal karena petugas sigap mengamankan barang bukti. Saat diperiksa, tersangka mengaku barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial P, yang hingga kini masih menjadi daftar pencarian orang (DPO) dan berdomisili di Desa Air Hitam, Kabupaten PALI.

BACA JUGA:Bikin Jalanan Gelap Gulita, Dua Pencuri Kabel Aset Pemkot Prabumulih Dibekuk Tim Sunyi Senyap

BACA JUGA:Pasca Tabrak Maut di Prabumulih, Sopir Truk 'Diciduk' di Rumahnya: Dipimpin Wakapolres Kompol Chindi Helyadi

Polres Prabumulih kini menjerat Dede dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pengedar narkoba agar tidak berani mengedarkan barang haramnya di wilayah Kota Nanas ini.

Penangkapan Dede Supri Adi menambah daftar panjang keberhasilan Polres Prabumulih dalam menumpas peredaran narkoba. "Kami sampaikan agar masyarakat yang mengetahui ada transaksi mencurigakan untuk melapor, " tukas Kompol Harmianto. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER