Satresnarkoba Prabumulih Ciduk Pengedar Sabu 30 Gram Asal Pali, Pelaku Sempat Buang Barang Bukti ke Meja!

Satresnarkoba Prabumulih Ciduk Pengedar Sabu 30 Gram Asal Pali, Pelaku Sempat Buang Barang Bukti ke Meja!--Foto: Prabupos
PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Aksi peredaran narkoba kembali terbongkar di Kota Prabumulih. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih berhasil menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu-sabu.
Operasi ini dilakukan di sebuah rumah di kawasan Jalan Asam Paya, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, pada Selasa sore 29 Juli 2025 sekitar pukul 18.05 WIB.
Tersangka yang diamankan adalah Dede Supri Adi (37), seorang petani asal Desa Pengabuan, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI.
Penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.
BACA JUGA:Bikin Jalanan Gelap Gulita, Dua Pencuri Kabel Aset Pemkot Prabumulih Dibekuk Tim Sunyi Senyap
BACA JUGA:Polsek Prabumulih Timur Ungkap Kasus Penggelapan Motor oleh Warga Karang Jaya
Tak ingin kehilangan momen, tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Muhammad Arafah, SH bersama Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, SH alias Rinto Bule langsung bergerak cepat. Setelah melakukan pemantauan dan memastikan target, petugas melakukan penggerebekan.
Saat hendak ditangkap, Dede sempat mencoba mengelabui petugas dengan melemparkan tiga paket sabu seberat total 30,08 gram ke atas meja yang dibungkus dengan selembar tisu. Namun, aksinya itu langsung dipatahkan oleh tim yang sudah mengepung rumah tersebut.
"Saat hendak ditangkap tersangka narkoba jenis sabu tersebut dilemparnya, tapi masih dalam rumah, " kata Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana SIK melalui Kabag Ops Harmianto, Kamis 31 Juli 2025.
Selain tersangka barang bukti lain yang turut diamankan di TKP yakni satu unit handphone Android merek Vivo warna emas, satu bungkus klip bening kosong, serta selembar tisu yang digunakan untuk membungkus sabu.
BACA JUGA:Aniaya Mahasiswa, Warga Padat Karya Lebaran Haji di Penjara
Dari hasil interogasi awal, Dede mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial Pesa yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). "Transaksi dilakukan di kawasan Desa Air Hitam, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)," ucapnya.
Atas perbuatannya, Dede dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan status sebagai pengedar.