LUBUKLINGGAU - Kejari Lubuklinggau Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Makan Minum Siswa Tahfis di Dinas Pendidikan Musi Rawas.
Dimana, Skandal Korupsi Mengguncang Dinas Pendidikan Musi Rawas: Pengelolaan Dana Makan Minum Siswa Tahfiz Memburuk
Pengungkapan Kejahatan Korupsi
Pada hari Kamis, tanggal 25 April 2024, suasana di Ruang Tindak Pidana Khusus Kantor Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau terasa tegang.
Pukul 14.00 WIB, penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi mengguncang kabupaten Musi Rawas.
BACA JUGA:Seleksi PPK OKI Dimulai, 476 Orang Berebut Posisi
BACA JUGA:Gelar Opsnal di Kayuagung, Kapolda Sumsel Sebut Kabupaten OKI Daerah Rawan Kebakaran Paling Tinggi
Kali ini, tersangka diidentifikasi sebagai Nety Herawati, seorang Aparatur Sipil Negara yang menjabat sebagai Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas.
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 01/L.6.11/Fd.1/04/2024, Nety Herawati diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana pada Kegiatan Makan Minum Siswa Tahfiz tahun anggaran 2021-2022.
Identitas Tersangka
Nety Herawati SPd (50), warga Jalan Duku I, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.
BACA JUGA:Seleksi PPK OKI Dimulai, 476 Orang Berebut Posisi
BACA JUGA:Gelar Opsnal di Kayuagung, Kapolda Sumsel Sebut Kabupaten OKI Daerah Rawan Kebakaran Paling Tinggi
Sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan latar belakang pendidikan S-1, Nety Herawati seharusnya menjadi contoh integritas dalam menjalankan tugasnya.
Kronologi Skandal