Pada Tahun Anggaran 2021-2022, Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas mengalokasikan dana sebesar Rp. 948.760.000,- untuk Kegiatan Makan Minum Siswa Tahfiz.
Namun, melalui penyelidikan, diketahui bahwa dana tersebut tidak disalurkan sesuai ketentuan.
Nety Herawati diduga mengelola dana tersebut secara pribadi, menyimpang dari prosedur yang seharusnya dijalankan.
Hasilnya, keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp. 172.760.000,- menurut perhitungan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.
Tindakan Hukum
Tersangka, Nety Herawati, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tim Jaksa Penyidik telah melakukan penahanan terhadap Nety Herawati selama 20 hari terhitung sejak 25 April 2024 hingga 14 Mei 2024 di Lapas Klas IIA Kota Lubuklinggau.
Pengembalian Dana
Pada saat yang sama dengan penahanan Nety Herawati, suaminya, Dennie Vive Kananda, telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 172.760.000,- di Ruang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
Meskipun dana telah dikembalikan, hal ini tidak menghapuskan tindak pidana yang telah dilakukan.
Trend dan Proyeksi Masa Depan
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan akan ada perbaikan dalam pengelolaan dana publik di Kabupaten Musi Rawas.
Meskipun kerugian negara telah dikembalikan, proses hukum akan tetap berlanjut sesuai dengan undang-undang yang berlaku. (Palpos/*)