Praperadilan Ditolak, Nadiem Makarim Tetap Jadi Tersangka Korupsi Chromebook

Praperadilan Ditolak, Nadiem Makarim Tetap Jadi Tersangka Korupsi Chromebook--Antara

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), I Ketut Darpawan, resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, terkait status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon,” tegas Hakim Ketut saat membacakan putusan di ruang sidang PN Jaksel, Senin (13/10/2025).

Dengan putusan ini, status tersangka yang disematkan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Nadiem dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum.

Dalam pertimbangannya, Hakim Ketut menilai penyidik Kejagung telah menggunakan alat bukti yang sah dan prosedural saat menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

BACA JUGA:Dokumen Pengadilan Bocorkan Elon Musk Pernah Minta Bantuan Zuckerberg untuk Beli OpenAI

BACA JUGA:Skandal Suap di Pengadilan, Kejagung Sita Uang Miliaran dari Empat Tersangka

“Maka tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, menilai kekuatan pembuktian alat bukti bukanlah ranah hakim praperadilan. Permintaan kuasa hukum Nadiem agar status kliennya diganti menjadi tahanan kota juga dinyatakan bukan kewenangan hakim praperadilan.

Menanggapi putusan tersebut, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan pihaknya menghormati keputusan pengadilan.

“Apa pun putusannya kita hormati, yang jelas seperti itu,” kata Anang pada Jumat (10/10/2025).

BACA JUGA:KPK Resmi Tahan Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso dalam Kasus Korupsi Gas

BACA JUGA:Di Munas PKS, Prabowo Soroti Soal Korupsi dan Gaji Wartawan

Ia juga berharap proses hukum berjalan adil, transparan, dan bebas intervensi.

Sebelumnya, kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, menilai penetapan tersangka tidak sah lantaran Kejagung belum memiliki dua alat bukti yang cukup serta belum ada laporan resmi kerugian negara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER