Buron 3 Bulan, Pelaku Penggelapan Motor Diciduk Tim Opsnal Resmob Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat

Buron 3 Bulan, Pelaku Penggelapan Motor Diciduk Tim Opsnal Resmob Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat--Foto: Prabupos

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM– Tim Opsnal Resmob Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat, berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi pada Juli lalu. 

Pelaku bernama Reza Saputra alias Ejak (23), warga Dusun I Desa Danau Baru, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, ditangkap tanpa perlawanan di wilayah tempat tinggalnya, Kamis 23 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.

Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, kasus tersebut bermula saat korban, Rahadi (23), mempercayakan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi BG 3427 DAV kepada pelaku. 

Motor itu dipinjam pelaku dengan alasan akan mengantar sepupu korban, Andrian, pulang ke kampung halamannya di Dusun II Danau Baru pada Kamis malam, 24 Juli 2025 sekitar pukul 19.30 WIB.

BACA JUGA:Insentif Guru Honorer Naik Rp100 Ribu Mulai 2026, Ini Penjelasan Mendikdasmen Abdul Mu’ti

BACA JUGA:Resmi dan Sah Secara Negara! 245 Pasangan Dapat Buku Nikah di Momen HUT Kota Prabumulih

"Namun, setelah pelaku pergi membawa motor tersebut, ia tak kunjung kembali. Korban sempat berupaya menghubungi pelaku melalui telepon seluler, tetapi nomor pelaku tidak lagi aktif," kata Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH. 

Menyadari dirinya telah menjadi korban penggelapan, Rahadi kemudian melapor ke SPKT Polres Prabumulih sebagaimana tertuang dalam LP-B/57/VIII/2025/SPKT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL tertanggal 6 Agustus 2025. "Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp21 juta," ucapnya. 

Nah, bermodalkan laporan korban dan melalui serangkaian penyelidikan,  Polsek Prabumulih Barat akhirnya mengantongi informasi terkait keberadaan pelaku. 

Di bawah komando Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH, dan dipimpin Kanit Reskrim IPDA Wendy K, S.Psi., MH, tim bergerak cepat menuju Dusun II Desa Danau Baru dan berhasil meringkus pelaku beserta barang bukti motor yang digelapkannya. "Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di wilayah di rumahnya, Kamis 23 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 WIB," lanjut Kapolsek. 

Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Prabumulih Barat untuk proses hukum lebih lanjut. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan," tukasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER