Ada Potensi Tersangka Baru dalam Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Prabumulih

Penyidik kejaksaan negeri Prabumulih saat konferensi pers dugaan kasus korupsi dana hibah pilkada--

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Usai penetapan tersangka dugaan dana hibah pilkada Prabumulih 2024, kejaksaan negeri (kejari) melakukan konferensi pers, Jumat 3 Oktober 2025.

Nah, dalam Konferensi pers tersebut diketahui ada ribuan dokumen telah dijadikan barang bukti dan disita.

"Barang bukti itu sejumlah dokumen, banyak dokumennya kurang lebih, hampir seribu dokumen yang disita,” kata Kasi Pidsus Safei SH MH. 

Ditanya apakah akan ada tersangka lain dalam kasus tersebut? Safei mengungkapkan hal tersebut memungkinkan terjadinya.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kerugian Negara Rp 6 Miliar: Kejari Prabumulih Tahan Ketua, Sekretaris & PPK KPU

BACA JUGA:Jumat Keramat, Penyidik Kejari Prabumulih Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU 2024

"Untuk keterlibatan para pihak lain, memungkinkan akan kita lakukan berdasarkan hasil penyelidikan berikutnya dan fakta fakta persidangan," lanjutnya. 

Sementara itu kuasa hukum tersangka Yulison SH mengungkapkan pihaknya akan mengikuti proses hukum. "Ada hak tersangka yang akan kita ajukan," ucapnya singkat.

Kasus dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih Tahun 2024 memasukkan babak baru. 

Pada Jumat, 3 Oktober 2025 Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menetapkan dan menahan 3 tersangka dalam kasus tersebut. 

Tersangka yang ditetapkan tersebut yakni, Ketua KPU Prabumulih berinisial MD, Sekertaris KPU berinisial YA dan pejabat pembuat komitmen berinisial SA. 

Tiga tersangka tersebut digiring keluar dari gedung kejaksaan negeri dengan memakai rompi pink menuju mobil tahanan untuk dibawa ke rumah tahanan sekira pukul 18.00 WIB. 

Kepala Kejaksaan Negeri Khristiya Lutfishandi SH MH, melalui Kasi Intel Ajie Marta SH mengungkapkan tim penyintik Jaksa Negeri Prabumulih menetapkan 3 orang tersangka yang berinisial 1 MD, kedua YA, dan ketiga SA yang merupakan pejabat pada lingkungan KPU Kota Prabumulih. "Tersangat ditetapkan dalam perkara dugaan tidak pidana korupsi terhadap penggunaan dana hibaf penyelenggaraan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024,” katanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER