Pemda OKU Selatan Umumkan Alokasi PPPK Paruh Waktu, Wajib Unggah 9 Dokumen DRH

Pemda OKU Selatan Umumkan Alokasi PPPK Paruh Waktu--prabupos

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Setelah Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, ada lagi pemda yang mengumumkan alokasi PPPK Paruh Waktu pada Senin (8/9), yang langsung disusul tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk pemberkasan Nomor Induk Pegawai atau NIP. 

Terpantau, instansi yang mengumumkan alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada hari ini, yakni Pemkab Ogan Komering Ulu Selatan, Provinsi Sumatera Selatan. 

Pada pengumuman yang dirilis melalui situs resmi BKPSDM OKU Selatan, dicantumkan nama-nama honorer yang mendapatkan alokasi kebutuhan dan bisa melakukan pengisian DRH PPPK Paruh Waktu.  

“Peserta sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Pengumuman ini agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id s.d. 15 September 2025,” demikian tertulis di pengumuman. 

BACA JUGA:Jembatan Tapus di OKI Ambruk, Truk Sawit Diduga Jadi Penyebab Utama

BACA JUGA:Weekend Panjang, Arus Lalu Lintas di Tol Terpeka Melonjak 11 Persen

Adapun kelengkapan dokumen yang harus diunggah oleh peserta untuk pengisian DRH PPPK Paruh Waktu sebanyak 9 item, yakni sebagai berikut: 

1. Pas Foto terbaru menggunakan pakaian formal kemeja putih dengan latar belakang warna merah;

2. Ijazah Asli sesuai dengan pendidikan yang tertera pada Lampiran Pengumuman; 

3. Transkrip Nilai asli sesuai dengan pendidikan yang tertera pada Lampiran Pengumuman;

BACA JUGA:Dipimpin Gubernur Herman Deru: Sumsel Raih Peringkat 7 Nasional, Infrastruktur Terbaik 2025

BACA JUGA:21.400 Sumur Minyak di Sumsel Terdata, Pemerintah Siapkan Skema Legal

4. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000; 

5. Asli Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000, format surat sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Pengumuman ini; 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER