Pemda OKU Selatan Umumkan Alokasi PPPK Paruh Waktu, Wajib Unggah 9 Dokumen DRH

Pemda OKU Selatan Umumkan Alokasi PPPK Paruh Waktu--prabupos
6. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH;
7. Asli Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
BACA JUGA:Keracunan Makan Bergizi Gratis di OKI, Siswa Mendapatkan Perawatan Medis
BACA JUGA:Selamat Jalan Cakok, Jejak Dermawan dan Pemimpin Merakyat Muara Enim 2 Periode Muzakir Sai Sohar
8. Asli Surat Keterangan Sehat Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
9. Asli Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.
Nah, bagi honorer yang instansinya belum merilis pengumuman alokasi kebutuhan, jenis dokumen untuk pengisian DRH PPPK Paruh Waktu di OKU Selatan kiranya bisa dijadikan rujukan.