623 Sertifikat PTSL Tahun 2024 di Prabumulih Belum Diambil Warga, Tersebar di 16 Kelurahan Desa

623 Sertifikat PTSL Tahun 2024 di Prabumulih--prabupos
PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Sebanyak 623 sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 di Kota Prabumulih masih menumpuk di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sertifikat tersebut hingga kini belum diambil pemiliknya.
Kepala BPN Kota Prabumulih, Joni Efendi, menyebutkan bahwa ratusan sertifikat itu merupakan bagian dari 1.643 sertifikat yang sudah diterbitkan melalui program strategis nasional tersebut.
“Sertifikat-sertifikat tersebut merupakan bagian dari total 1.643 sertifikat yang telah diterbitkan oleh BPN untuk warga Prabumulih melalui program strategis nasional PTSL. Masih ada 623 sertifikat yang belum diambil oleh pemiliknya,” ujarnya saat dibincangi, Senin (8/9).
Joni menjelaskan, sertifikat yang belum diambil tersebar di 16 kelurahan. Di antaranya, Kelurahan Kemang Tanduk 203 sertifikat, Gunung Ibul 190 sertifikat, Sukaraja 73 sertifikat, dan Sungai Medang 46 sertifikat.
BACA JUGA:Sekda Kota Prabumulih Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Mulia Rasulullah SAW
BACA JUGA:Prabumulih Catat 8 Kasus Gigitan Hewan Rabies, Dinas Pertanian Intensifkan Vaksinasi
Selain itu, ada di Muara Dua 35 sertifikat, Muara Dua Barat 16 sertifikat, Karang Raja 10 sertifikat, Gunung Ibul Timur 19 sertifikat, Gunung Ibul Utara 9 sertifikat, Wonosari 5 sertifikat, serta Gunung Ibul Selatan 7 sertifikat.
Sementara di Tanjung Raman 2 sertifikat, Karang Jaya 3 sertifikat, Patih Galung 2 sertifikat, Mangga Besar 2 sertifikat, dan Arimbi Jaya 1 sertifikat.
Melihat kondisi ini, Joni meminta warga yang merasa mengikuti program PTSL agar segera mengecek dan mengambil sertifikat tanah mereka, baik melalui kantor kelurahan/desa maupun langsung ke kantor BPN.
“Data sertifikat ini terus bertambah setiap harinya karena proses pengurusan dan penyelesaian berkas terus berjalan. Kami khawatir kalau tidak segera diambil, posisi dokumen bisa bergeser, tertukar, atau terpendam oleh dokumen lain,” jelasnya.