Pemkot Prabumulih Umumkan Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu 2025

Para peserta tes PPPK memiliki peluang PPPK Paruh Waktu--
PRABUMULIH,KORANPABUMULIHPOS.COM –Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM),
resmi mengumumkan alokasi kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemkot Prabumulih.
Pengumuman resmi yang ditandatangani oleh Wakil Wali Kota Prabumulih, H. Arlan, pada 9 September 2025 itu,
menegaskan bahwa daftar peserta yang lolos alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu dapat dilihat melalui lampiran yang sudah disediakan.
BACA JUGA:154 Honorer R3 Prabumulih Gagal PPPK Diusulkan Jadi Paruh Waktu: Tetap Digaji hingga Pelantikan
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk selalu memantau informasi terbaru terkait pelaksanaan program ini melalui akun resmi Instagram BKPSDM Kota Prabumulih.
Dengan adanya pengumuman ini, Pemerintah Kota Prabumulih berharap transparansi dan keterbukaan informasi publik dapat terjaga,
sehingga seluruh pihak yang berkepentingan, khususnya para peserta PPPK Paruh Waktu, dapat mengetahui dan memahami hak serta kewajiban mereka sesuai ketentuan yang berlaku
BACA JUGA:66.495 Tenaga Honorer Gagal Jadi PPPK Paruh Waktu, BKN: R2 dan R3 Tak Perlu Panik
BACA JUGA:Gubernur Sumsel Usulkan 6.120 Formasi PPPK Paruh Waktu ke KemenPAN-RB & BKN
Diketahui, total kebutuhan formasi yang dibuka mencapai 321 orang. Rincian kebutuhan tersebut terdiri dari 178 formasi bagi pegawai non ASN yang telah terdaftar pada pangkalan data BKN, serta 143 formasi bagi pegawai non ASN yang belum terdaftar pada pangkalan data BKN.
Dalam pengumuman resmi yang disampaikan melalui akun media sosial BKPSDM Prabumulih, peserta diminta untuk segera melengkapi dokumen persyaratan secara elektronik melalui akun masing-masing di laman https://sscasn.bkn.go.id.
Adapun waktu penyampaian dokumen dimulai pada 8 September 2025 hingga 15 September 2025. Dengan demikian, para pelamar hanya memiliki waktu satu minggu untuk menyiapkan berkas administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengumuman ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Prabumulih dalam menata kebutuhan tenaga kerja, sekaligus memberikan kesempatan bagi tenaga non ASN untuk memperoleh status yang lebih jelas dan diakui secara resmi.