JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan pengawasan langsung terhadap demonstrasi menolak RUU Pilkada yang digelar di depan gedung DPR RI pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Menurut Diyah Puspitarini, seorang komisioner KPAI, pihaknya memantau kegiatan ini untuk memastikan keterlibatan anak-anak dan upaya perlindungan yang mereka terima selama aksi. Diyah menjelaskan bahwa ratusan pelajar terlihat berpartisipasi dalam demonstrasi tersebut pada malam hari.
Diyah melaporkan bahwa kelompok pelajar tersebut datang dari berbagai lokasi seperti GBK, Tol, dan Bendungan Hilir sekitar pukul 18.00 WIB. Mereka terkoordinasi melalui grup WhatsApp dan aplikasi komunikasi lainnya.
Selama proses pemantauan, KPAI menemukan beberapa pelajar yang mengalami cedera dan diamankan di dalam gedung DPR. Diyah menjelaskan bahwa sesuai Pasal 60 UU Perlindungan Anak, pelajar yang terlibat dalam aksi dan mengalami kerugian termasuk dalam kategori anak dalam situasi darurat dan berhak mendapatkan perlindungan.
BACA JUGA:Cara Ampuh Mengelola Ruang Penyimpanan Google Drive, Begini Hapus File Google Docs dengan Mudah
BACA JUGA:Kisah Heroik Karsten Borner: Menyelamatkan 15 Penumpang Kapal yang Tenggelam
Pelajar yang menjadi korban berhak atas beberapa bentuk perlindungan, termasuk proses hukum yang cepat, pendampingan psikososial, bantuan sosial, dan perlindungan hukum.
Saat ini, KPAI masih mencari pelajar yang terluka dan dirawat di rumah sakit terdekat dari lokasi demonstrasi. "Kami sedang mengidentifikasi anak-anak yang dirawat di rumah sakit, dan UPTD PPA telah diturunkan untuk membantu," tambahnya.
KPAI juga mengimbau agar pelajar yang mengalami luka mendapatkan pemeriksaan dan perlindungan yang layak untuk menghindari perlakuan represif. Beberapa pelajar saat ini diamankan di Polda untuk memastikan hak-hak mereka sesuai Pasal 59A. KPAI meminta berbagai pihak untuk memberikan edukasi dan perlindungan kepada anak-anak serta memastikan partisipasi mereka tetap diperhatikan.