Komisioner KPU OKI Jadi Tersangka Korupsi, KPU Kirim Surat ke KPU Provinsi Sumsel

Komisioner KPU OKI Jadi Tersangka Korupsi, KPU Kirim Surat ke KPU Provinsi Sumsel--
SUMSEL, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) telah mengajukan surat resmi kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan terkait status salah satu komisionernya, HI, yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
HI, yang menjabat sebagai Komisioner KPU OKI pada Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan oleh Kejaksaan Negeri OKI beberapa waktu lalu.
“Kami telah menerima surat resmi dari Kejaksaan Negeri OKI mengenai penahanan HI dengan nomor: PRINT-05/1.6.12/FD.1/03/2025 tertanggal 6 Maret 2025. Surat tersebut kami terima pada Senin, 10 Maret 2025,” ujar Ketua KPU OKI, Muhammad Irsan, SE.
Setelah menerima surat resmi dari Kejari OKI, KPU OKI segera mengajukan laporan ke KPU Provinsi Sumatera Selatan, yang nantinya akan diteruskan ke KPU Pusat untuk tindak lanjut.
BACA JUGA:KPU Sumsel Pantau Persiapan PSU di Empat Lawang
BACA JUGA:KPU Usulkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 Dilaksanakan Sabtu, Ini Alasannya
“Surat dari Kejari OKI ini sudah kami kirimkan ke KPU Sumsel. Hal ini merupakan bentuk pemberitahuan resmi kepada KPU Provinsi dan Pusat berdasarkan surat yang diterbitkan oleh Kejari OKI,” jelas Irsan pada Kamis, 13 Maret 2025.
Ia menambahkan bahwa keputusan lebih lanjut mengenai status HI, termasuk kemungkinan pemberhentian dari jabatan, merupakan wewenang KPU Pusat.
Sebelumnya, HI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) OKI tahun 2017-2018. Dalam kasus yang sama, Kejari OKI juga menetapkan IH, yang juga merupakan anggota Panwaslu OKI pada periode tersebut, sebagai tersangka.
Penetapan HI dan IH sebagai tersangka dilakukan setelah proses penyidikan menemukan indikasi kerugian negara. Berdasarkan hasil penyelidikan, total kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp4.728.709.454,00, sebagaimana dilaporkan dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten OKI.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Siap Kucurkan Dana PSU Empat Lawang, KPU Masih Hitung Kebutuhan
BACA JUGA:Ketua KPU Ogan Ilir Dicopot dari jabatan, Anggota Mendapatkan Peringatan Keras
Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi, SH, MH, melalui Kasi Intelijen, Agung Setiawan, SH, MH, menjelaskan bahwa setelah dilakukan pengembangan penyidikan, tim penyidik menyimpulkan adanya serangkaian perbuatan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Dengan alat bukti yang cukup, termasuk keterangan dari 87 saksi serta hasil audit kerugian negara, Kejari OKI akhirnya menetapkan HI dan IH sebagai tersangka,” ujar Agung pada Kamis, 6 Maret 2025.