Regulasi Emas Baru Dinilai Belum Cukup Kuat, DPR Soroti Celah Pajak

Regulasi Emas Baru Dinilai Belum Cukup Kuat, DPR Soroti Celah Pajak--

KORANPRABUMULIHPOS.COM  – Pemerintah baru saja menerbitkan dua aturan baru melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) guna memperkuat ekosistem emas di Indonesia. Namun, anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai bahwa kedua aturan ini masih membutuhkan penguatan mendasar, terutama dalam hal pengawasan, agar dapat berjalan secara efektif dan memaksimalkan penerimaan negara.

Dua PMK tersebut adalah PMK No. 51 Tahun 2025 dan PMK No. 52 Tahun 2025, yang resmi ditetapkan pada 25 Juli 2025 dan mulai berlaku pada 1 Agustus 2025.

Menurut Misbakhun, kebijakan yang menetapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25% atas pembelian emas batangan oleh bullion bank, serta beberapa pengecualian strategis di dalamnya, merupakan langkah positif. Ia menyebut kebijakan ini sebagai terobosan yang disusun dengan pertimbangan matang guna meningkatkan efisiensi sistem, likuiditas pasar, dan daya saing sektor emas domestik, di tengah persaingan global yang semakin ketat.

Namun demikian, ia menekankan bahwa keberhasilan kebijakan tersebut masih sangat bergantung pada penyempurnaan regulasi secara menyeluruh, khususnya untuk menjamin kepastian hukum dan menutup celah yang bisa dimanfaatkan untuk merugikan negara.

"Tanpa penguatan mendalam, niat baik dari regulasi ini dikhawatirkan tidak akan membuahkan hasil optimal," ujarnya dalam pernyataan resmi, Senin (4/8/2025).

Beberapa Aspek Krusial yang Perlu Diperhatikan

Misbakhun menyoroti beberapa hal yang perlu diperkuat dalam implementasi kedua PMK tersebut, antara lain:

  • Definisi operasional yang lebih tegas dan tidak menimbulkan interpretasi ganda.

  • Kejelasan skema perpajakan untuk transaksi emas non-fisik (digital), yang saat ini belum diatur secara rinci padahal volumenya terus meningkat.

  • Pembangunan sistem pengawasan lintas lembaga yang terintegrasi, untuk mengawasi seluruh rantai transaksi emas mulai dari hulu hingga hilir.

Ia menambahkan bahwa sistem pengawasan yang solid sangat penting untuk mencegah potensi kebocoran pajak dan aktivitas ilegal dalam perdagangan emas, sehingga manfaat ekonomi dari sektor ini bisa dinikmati secara optimal oleh negara dan masyarakat.

“Langkah awal pemerintah melalui dua PMK ini patut diapresiasi. Tapi pekerjaan rumah kita belum selesai. Regulasi ini harus kokoh dan mampu menjawab tantangan ke depan. Penguatan definisi, kejelasan aspek digital, dan sistem pengawasan terpadu adalah pilar utama untuk mewujudkan efisiensi dan optimalisasi penerimaan negara,” tegas Misbakhun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER