BKN Terapkan Aturan Baru, Mulai Oktober Kenaikan Pangkat PNS Bisa Setiap Bulan

BKN Terapkan Aturan Baru, Mulai Oktober Kenaikan Pangkat PNS Bisa Setiap Bulan--BKN
JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan kebijakan baru terkait kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Jika sebelumnya periode kenaikan pangkat hanya tersedia enam kali dalam setahun, kini BKN menetapkannya menjadi 12 kali atau setiap bulan sepanjang tahun.
Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, dalam forum BKN Menyapa bersama pengelola kepegawaian instansi pusat dan daerah, Rabu (3/9/2025).
“Penambahan periodisasi kenaikan pangkat ini merupakan bentuk sistem insentif bagi ASN agar hak kepegawaiannya terpenuhi dengan maksimal. Karena itu, kami meminta pengelola kepegawaian tidak menghambat proses usulan kenaikan pangkat maupun penerbitan SK pensiun,” tegas Prof. Zudan secara daring.
BACA JUGA:66.495 Tenaga Honorer Gagal Jadi PPPK Paruh Waktu, BKN: R2 dan R3 Tak Perlu Panik
BACA JUGA:BKN Terapkan Skala Prioritas: Honorer Database & Non-Database Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu!
Aturan baru ini ditetapkan melalui Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.
Peraturan tersebut mulai berlaku pada 1 Oktober 2025, sehingga usulan kenaikan pangkat dapat diajukan setiap bulan tanpa harus menunggu periode tertentu.
Langkah ini disebut sebagai salah satu inovasi layanan kepegawaian yang memberikan kemudahan lebih bagi ASN.
Dengan sistem baru, BKN berharap proses karier pegawai berjalan lebih cepat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
BACA JUGA:Belum Umumkan Seleksi PPPK Tahap II, Sejumlah Instansi Terancam Kena Sanksi dari BKN!
BACA JUGA:BKN Gandeng Kementerian PANRB: Rumah Subsidi untuk 1.000 ASN Siap Direalisasikan
Selain soal kenaikan pangkat, Prof. Zudan juga menekankan pentingnya penempatan ASN sesuai potensi dan kompetensi.
BKN bahkan telah menjalin kerja sama dengan ESQ Universitas Ari Ginanjar (UAG) untuk menerapkan metode Talent DNA dalam pemetaan aparatur.