Tuntutan 17+8, DPR Sepakat Pangkas Tunjangan & Fasilitas

Tuntutan 17+8, DPR Sepakat Pangkas Tunjangan dan Fasilitas--Instagram Jerome
JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya menyetujui pemangkasan sejumlah tunjangan dan fasilitas anggotanya setelah melakukan evaluasi, termasuk biaya langganan listrik, telepon, hingga tunjangan transportasi.
Kesepakatan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi antara pimpinan DPR RI dengan pimpinan fraksi pada Kamis, 4 September 2025. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers sehari setelahnya.
“Beberapa pos anggaran yang dikurangi antara lain biaya listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, serta tunjangan transportasi,” jelas Dasco, Jumat (5/9/2025).
Ia juga menegaskan, anggota DPR yang sudah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak lagi memperoleh hak-hak keuangan. Proses ini dilakukan dengan melibatkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan berkoordinasi dengan mahkamah partai masing-masing.
BACA JUGA:RUU Perampasan Aset Bisa Dipercepat Jika DPR Ambil Inisiatif
BACA JUGA:Mendagri Tito Minta Kepala Daerah dan DPRD Tunda Perjalanan Luar Negeri
Langkah pemangkasan tunjangan DPR muncul di tengah derasnya tekanan publik. Koalisi Sipil sebelumnya merumuskan 17 tuntutan utama serta 8 tuntutan tambahan yang dikenal dengan nama “17+8 Tuntutan Rakyat: Transparansi, Reformasi, dan Empati.”
Tuntutan rakyat itu ditetapkan memiliki dua tenggat waktu:
17 tuntutan harus dipenuhi dalam waktu sepekan, yakni hingga 5 September 2025.
8 tuntutan tambahan diberikan tenggat satu tahun, atau hingga 31 Agustus 2026.
BACA JUGA:Pengamat UNS: Anggota DPR yang Arogan Tak Cukup Dinonaktifkan, Harus Segera Diganti
BACA JUGA:Anggota DPR RI Dinonaktifkan Partai, Tapi Gaji Tetap Mengalir!
Beberapa poin penting dari tuntutan tersebut di antaranya:
Hentikan kriminalisasi terhadap demonstran serta tarik TNI dari pengamanan sipil.