RDP Komisi II DPR: Evaluasi Anggaran PSU Pilkada 2024 Digelar

RDP Komisi II DPR: Evaluasi Anggaran PSU Pilkada 2024 Digelar--
KORANPRABUMULIHPOS.COM - Komisi II DPR RI melakukan evaluasi terhadap kesiapan anggaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah di Indonesia. Evaluasi ini melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pembahasan tersebut berlangsung dalam Rapat Kerja (Raker) serta Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin.
"Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan Komisi II DPR RI yang telah digelar pada 27 Februari lalu," ujar Dede Yusuf.
Dalam rapat tersebut, dibahas berbagai aspek kesiapan terkait pelaksanaan PSU, perhitungan ulang surat suara (PUSS), serta rekapitulasi ulang hasil Pilkada 2024 pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 24 Februari 2025.
BACA JUGA:MK Perintahkan 24 PSU, Mendagri Pastikan Dana Pendidikan & Kesehatan Aman
BACA JUGA:KPU Sumsel Pantau Persiapan PSU di Empat Lawang
Dede Yusuf juga menekankan pentingnya kepastian anggaran dan implementasi teknis dari pihak Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP. Hal ini mencakup alokasi dana untuk PSU, PUSS, serta rekapitulasi ulang suara di 26 daerah yang terdampak putusan MK.
Pada Raker dan RDP sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri sempat meminta tambahan waktu untuk memastikan kesiapan anggaran dalam mendukung pelaksanaan putusan MK. Oleh karena itu, DPR RI ingin mendapatkan laporan terkini dari Menteri Dalam Negeri mengenai progres dan kesiapan anggaran tersebut.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya memerintahkan pelaksanaan PSU di 24 daerah sebagai tindak lanjut dari sengketa hasil Pilkada 2024. Putusan ini diumumkan dalam sidang pleno yang digelar pada Senin (24/2), di mana sembilan hakim konstitusi menyelesaikan pemeriksaan terhadap 40 perkara yang diajukan.
Berdasarkan data resmi dari laman Mahkamah Konstitusi RI, dari total perkara yang diajukan, sebanyak 26 permohonan dikabulkan, 9 permohonan ditolak, dan 5 lainnya tidak diterima.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Siap Kucurkan Dana PSU Empat Lawang, KPU Masih Hitung Kebutuhan
BACA JUGA:PSU Empat Lawang, Polda Sumsel Hitung Kebutuhan Personel Keamanan
Dengan keputusan ini, Mahkamah Konstitusi menyatakan telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah 2024. Dari 26 permohonan yang dikabulkan, 24 di antaranya berujung pada perintah untuk melaksanakan PSU, yang wajib dipatuhi oleh KPU di daerah terkait.
Selain perintah PSU, Mahkamah Konstitusi juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK menginstruksikan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara. Sementara itu, dalam Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK meminta perbaikan dalam penulisan keputusan KPU terkait hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024.