Anggota DPR RI Dinonaktifkan Partai, Tapi Gaji Tetap Mengalir!

Anggota DPR RI Dinonaktifkan Partai, Tapi Gaji Tetap Mengalir--Canva Prabupos

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Lima anggota DPR RI resmi dinonaktifkan oleh partai masing-masing per 1 September 2025, menyusul pernyataan kontroversial yang memicu kekecewaan publik. 

Langkah ini diambil oleh partai sebagai bentuk respons atas pernyataan yang dianggap mengganggu citra parlemen dan situasi nasional.

Kelima legislator tersebut adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai Nasdem, Eko Patrio dan Uya Kuya dari PAN, serta Adies Kadir dari Partai Golkar. Keputusan partai menonaktifkan mereka menjadi sorotan publik karena berdampak signifikan terhadap persepsi masyarakat terhadap anggota DPR.

Namun, meski dinonaktifkan, kelima anggota dewan ini tetap menerima gaji bulanan mereka. Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, menegaskan bahwa secara aturan, istilah “nonaktif” tidak diatur dalam Tatib DPR maupun Undang-Undang MD3.

BACA JUGA:Aksi Demo di Palembang Aman, DPRD Janji Tindaklanjuti Aspirasi

BACA JUGA:Kebijakan Baru Istana: DPR Dilarang Kunjungan ke Luar Negeri!

"Secara hukum, mereka tetap menerima hak finansialnya," ujar Said saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (1/9/2025).

Said menambahkan bahwa meski istilah “nonaktif” tidak dikenal di tubuh DPR, pihaknya tetap menghormati keputusan partai.

"Keputusan yang diambil oleh Nasdem, PAN, dan Golkar tentu menjadi hak internal partai, dan kami menghormatinya," tutup Said.

Peristiwa ini memunculkan pertanyaan di masyarakat tentang batasan pengawasan partai terhadap anggota legislatif, serta bagaimana mekanisme pertanggungjawaban publik bekerja ketika anggota DPR terlibat kontroversi.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER