RUU Perampasan Aset Bisa Dipercepat Jika DPR Ambil Inisiatif

RUU Perampasan Aset Bisa Dipercepat Jika DPR Ambil Inisiatif--Istimewa
JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Menteri Hukum, Supratman Andy Atgas, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset berpeluang rampung lebih cepat apabila usul inisiatifnya datang langsung dari DPR RI. Pemerintah sendiri, kata dia, telah menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pengesahan aturan tersebut.
“Sekarang tinggal menunggu waktunya. Kami akan segera duduk bersama pimpinan DPR untuk menentukan, apakah ini diajukan sebagai usulan pemerintah atau justru menjadi usul inisiatif DPR,” ujar Supratman di Kantor Kemenkum, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).
Menurutnya, apabila DPR mengambil peran lebih besar dengan mengajukan RUU tersebut sebagai inisiatif mereka, jalur legislasi akan berjalan lebih singkat. Saat ini, pihaknya juga masih menanti kepastian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 atau kemungkinan revisi Prolegnas 2025.
“Kalau DPR yang mengajukan, saya yakin prosesnya akan jauh lebih cepat. Kita tinggal menunggu pengesahan Prolegnas 2026 atau jika ada revisi pada Prolegnas 2025,” lanjutnya.
BACA JUGA:Mengatasi Korupsi: KPK Desak DPR Segera Bahas RUU Pembatasan Uang Kartal
BACA JUGA:Legislator Serukan RUU Krisis Iklim
Ia menambahkan bahwa sinyal kesiapan DPR sudah terlihat jelas. “DPR juga sudah menyampaikan kesediaan untuk membahas, jadi tinggal menunggu langkah selanjutnya,” tegasnya.
Dorongan percepatan pembahasan RUU ini tidak hanya datang dari pemerintah, melainkan juga dari kalangan serikat buruh. Pada Senin (1/9/2025), sejumlah pimpinan konfederasi buruh mendatangi Istana Kepresidenan dan berdialog langsung dengan Presiden Prabowo Subianto.
Delegasi tersebut terdiri atas Andi Gani Nena Wea (Presiden KSPSI), Jumhur Hidayat, Said Iqbal (Presiden KSPI), serta Elly Rosita Silaban (Presiden KSBSI). Mereka meminta agar tiga rancangan undang-undang diprioritaskan oleh DPR, yakni RUU Ketenagakerjaan, RUU Perampasan Aset, dan RUU Pemilu Bersih.
Said Iqbal menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset sangat penting untuk memberikan efek jera bagi koruptor. “Kalau undang-undang ini segera disahkan, koruptor tidak hanya dihukum penjara, tapi juga bisa dimiskinkan. Itu bentuk keadilan hukum yang nyata,” ucapnya.
BACA JUGA:RUU Pilkada: Dari Kritik Pengamat Hingga Pembatalan DPR
BACA JUGA:DPR Batalkan Revisi RUU Pilkada, Kaesang Pangarep Terganjal Usia untuk Maju Pilkada 2024
Senada, Andi Gani menilai komitmen pemerintah sudah mengarah ke sana. “Presiden dan jajaran kabinet telah menegaskan kesiapan mereka untuk membahas sejumlah RUU strategis, termasuk Perampasan Aset dan Ketenagakerjaan,” katanya usai pertemuan.
Dengan dukungan pemerintah, kesediaan DPR, serta desakan kuat dari kalangan buruh, pembahasan RUU Perampasan Aset tampaknya hanya tinggal menunggu momentum politik. Publik kini berharap agar regulasi ini benar-benar terealisasi, sehingga upaya pemberantasan korupsi di Indonesia semakin memiliki gigi yang tajam.