4 Tersangka Kasus Laptop Chromebook Kemendikbudristek Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
4 Tersangka Kasus Laptop Chromebook Kemendikbudristek Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat--Canva Prabupos
Sementara itu, satu tersangka lainnya yakni Jurist Tan (JT), yang menjabat sebagai Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024, belum dapat dilimpahkan karena masih berstatus buron.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa keempat tersangka tiba secara bergantian di Gedung Kejari Jakarta Pusat. Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah datang sekitar pukul 10.04 WIB, disusul Nadiem Makarim pada pukul 10.27 WIB, dan Ibrahim Arief sekitar pukul 11.06 WIB.
BACA JUGA:Praperadilan Ditolak, Nadiem Makarim Tetap Jadi Tersangka Korupsi Chromebook
BACA JUGA:KPK Resmi Tahan Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso dalam Kasus Korupsi Gas
Tiga tersangka pertama tampak diantar menggunakan mobil tahanan dan dikawal ketat oleh aparat kejaksaan, sementara Ibrahim Arief hadir terpisah tanpa pengawalan karena berstatus tahanan kota.
Setelah proses pelimpahan ini, tim JPU Kejari Jakarta Pusat akan menyiapkan surat dakwaan dan menyusun berkas perkara sebelum diajukan ke pengadilan tindak pidana korupsi untuk disidangkan.
Kejagung memastikan seluruh proses hukum berjalan transparan dan profesional. “Kami pastikan setiap tahapan akan dilaksanakan sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada yang kebal hukum,” tegas Anang.
Kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook ini menjadi salah satu sorotan publik lantaran melibatkan proyek besar di sektor pendidikan yang seharusnya ditujukan untuk mendorong transformasi digital di sekolah-sekolah seluruh Indonesia.
BACA JUGA:Di Munas PKS, Prabowo Soroti Soal Korupsi dan Gaji Wartawan
BACA JUGA:KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus, Travel Seluruh Indonesia Disebut Terlibat
Kejagung sebelumnya menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook program digitalisasi pendidikan tahun anggaran 2019–2022.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa tiga kali sebagai saksi pada 23 Juni, 15 Juli, dan 4 Agustus 2025. Usai pemeriksaan terakhir yang berlangsung sembilan jam, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka.
kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, menilai penetapan tersangka tidak sah lantaran Kejagung belum memiliki dua alat bukti yang cukup serta belum ada laporan resmi kerugian negara.
BACA JUGA:KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024, Tujuh Saksi Travel Dipanggil ke Polda Jatim

