4 Tersangka Kasus Laptop Chromebook Kemendikbudristek Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

4 Tersangka Kasus Laptop Chromebook Kemendikbudristek Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat--Canva Prabupos

BACA JUGA:Kasus Korupsi Kuota Haji: DPR Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka

“Yang kami permasalahkan itu belum ada dua alat bukti yang cukup dan belum ada bukti kerugian negara dari lembaga yang berwenang,” tegas Hana (23/9/2025).

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), I Ketut Darpawan, resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, terkait status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon,” tegas Hakim Ketut saat membacakan putusan di ruang sidang PN Jaksel, Senin (13/10/2025).

Dengan putusan ini, status tersangka yang disematkan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Nadiem dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum.

Dalam pertimbangannya, Hakim Ketut menilai penyidik Kejagung telah menggunakan alat bukti yang sah dan prosedural saat menetapkan Nadiem sebagai tersangka.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER