KPK Sisir 350 Biro Haji, Dugaan Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

KPK Sisir 350 Biro Haji, Dugaan Kasus Korupsi Kuota Haji 2024--

JAKARTA, KORANPRABUMLIHPOS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota serta pelaksanaan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) untuk periode 2023–2024.

Hingga kini, lembaga antirasuah itu telah memeriksa lebih dari 350 biro perjalanan haji atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

“Sudah lebih dari 350 penyelenggara haji yang kami mintai keterangan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Selasa (11/11).

Menurut Budi, pemeriksaan terbaru dilakukan terhadap sejumlah biro di wilayah Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur. Proses pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mengumpulkan informasi mengenai mekanisme penentuan kuota serta mengidentifikasi potensi kerugian keuangan negara.

 “Bagi PIHK yang belum memenuhi panggilan, akan dijadwalkan ulang oleh penyidik,” tambah Budi menegaskan. 

BACA JUGA:Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Tutup Usia, Sosok Tegas yang Pernah Guncang Dunia Hukum Indonesia

BACA JUGA:Abdul Wahid Resmi Ditahan KPK, Barang Bukti Rp1,6 Miliar

Ia menekankan, keterangan dari setiap penyelenggara haji menjadi unsur penting dalam membongkar alur penyaluran kuota yang diduga tidak sesuai ketentuan.

KPK sebelumnya resmi mengumumkan dimulainya penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025, dua hari setelah pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Sejak saat itu, tim penyidik aktif melakukan pemanggilan saksi dari berbagai daerah dan instansi terkait.

Selain itu, KPK juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung nilai kerugian negara. Dari hasil sementara, kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. 

Tak hanya itu, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut sendiri, untuk memastikan kelancaran proses hukum.

Pada perkembangan lain, KPK menduga terdapat sekitar 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji yang terlibat dalam praktik penyelewengan kuota tersebut. Dugaan ini diumumkan pada 18 September 2025, setelah serangkaian pemeriksaan intensif di berbagai wilayah.

BACA JUGA:OTT di Riau: KPK Amankan Gubernur Abdul Wahid dan Sejumlah Pejabat PUPR-PKPP

BACA JUGA:Kasus Korupsi Proyek PUPR, Bupati OKU Dipanggil KPK

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER