Satresnarkoba Polres Prabumulih Bekuk Pengedar Ekstasi di Perumahan Dinas Kebersihan
Satresnarkoba Polres Prabumulih Bekuk Pengedar Ekstasi di Perumahan Dinas Kebersihan--
PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih kembali menorehkan prestasi dalam operasi penegakan hukum Ops Sikat II Musi 2025.
Kali ini, seorang pria bernama Anto Pranata alias Begok (36), warga Jalan Alipatan, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara, diringkus aparat atas dugaan menjadi pengedar narkotika jenis pil ekstasi.
Penangkapan berlangsung pada Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 14.30 WIB di kawasan Perumahan Dinas Kebersihan, RT 03 RW 01, Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara. Aksi cepat tanggap polisi berawal dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.
Mendapat informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih IPTU Muhammad Arafah, S.H. langsung memerintahkan Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, S.H. bersama tim untuk melakukan penyelidikan lapangan.
Setelah memastikan identitas dan keberadaan target, petugas bergerak melakukan undercover buy di lokasi yang dimaksud.
BACA JUGA:Antisipasi Cuaca Ekstrem, Kapolres Prabumulih Instruksikan Cek Total Peralatan dan Posko Siaga
Saat operasi berlangsung, petugas memergoki pelaku tengah melakukan transaksi narkotika. Tanpa perlawanan berarti, pelaku berhasil diamankan. Polisi kemudian memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 butir pil ekstasi berbentuk tulang berwarna kuning dengan berat bruto 4,71 gram. Barang haram itu disembunyikan pelaku di saku belakang celana jeans warna biru navy yang dikenakannya.
Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa sebuah kotak rokok Sampoerna Menthol Burst hitam, selembar tisu, satu unit ponsel Realme hijau, dan celana jeans tempat ekstasi tersebut disimpan.
Kepada penyidik, tersangka mengakui seluruh barang bukti merupakan miliknya. Ia mengaku membeli ekstasi tersebut dari seseorang berinisial R (DPO) seharga Rp2,1 juta untuk diedarkan kembali.
“Pelaku berperan sebagai pengedar dan telah mengakui kepemilikan barang bukti. Saat ini yang bersangkutan sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasat Resnarkoba IPTU Muhammad Arafah kepada wartawan, Minggu malam.
BACA JUGA:Mendagri Tito Karnavian: Kebijakan Publik Harus Berdasarkan Data, Bukan Sekadar Coba-Coba
BACA JUGA:Ada “Superman” Dilantik di Kota Prabumulih, Bertepatan dengan Hari Pahlawan

