KPK Resmi Tahan Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso dalam Kasus Korupsi Gas

KPK Resmi Tahan Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso dalam Kasus Korupsi Gas--

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Hendi Prio Santoso, pada Rabu (1/10/2025). 

Penahanan dilakukan usai Hendi menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka dugaan korupsi kerja sama jual-beli gas antara PGN dan PT IAE.

“Mulai 1 Oktober hingga 20 Oktober 2025, tersangka HPS (Hendi Prio Santoso) ditahan di Rutan Cabang KPK Merah Putih,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta.

Penahanan Tersangka Lain

Sebelum menahan Hendi, lembaga antirasuah sudah lebih dulu menetapkan serta menahan dua tersangka lain pada 11 April 2025. Mereka adalah Danny Praditya, Direktur Komersial PGN periode 2016–Agustus 2019, serta Iswan Ibrahim, mantan Direktur Utama PT Isargas (2011–2024) sekaligus Komisaris PT IAE (2006–2024).

BACA JUGA:KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus, Travel Seluruh Indonesia Disebut Terlibat

BACA JUGA:KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024, Tujuh Saksi Travel Dipanggil ke Polda Jatim

Konstruksi Kasus

Kasus ini bermula pada 2017 ketika PT IAE, perusahaan distribusi gas di Jawa Timur, mengalami kesulitan finansial dan membutuhkan pendanaan segar. Iswan Ibrahim kemudian meminta bantuan Arso Sadewo, Komisaris Utama sekaligus pemegang saham mayoritas PT IAE, untuk membuka jalur negosiasi dengan PGN, BUMN sektor gas bumi.

Dalam upaya itu, muncul rencana kerja sama jual-beli gas yang dikaitkan dengan opsi akuisisi, menggunakan metode pembayaran advance payment senilai US$15 juta.

Hendi disebut aktif terlibat dalam pertemuan dengan Arso Sadewo bersama Yugi Prayanto guna mengatur persetujuan pembelian gas oleh PGN. Pertemuan lanjutan melibatkan Arso, Iswan, dan Danny Praditya, yang akhirnya menyepakati rencana kerja sama dimaksud.

Komitmen Fee

Sebagai tindak lanjut, Arso Sadewo diduga memberikan komitmen fee sebesar Sin$500.000 kepada Hendi di kantornya di Jakarta. Dari jumlah tersebut, Hendi kemudian menyerahkan sebagian uang, sekitar US$10.000, kepada Yugi Prayanto sebagai imbalan karena telah mempertemukannya dengan Arso.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Kuota Haji: DPR Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER