BKN Tegaskan Hak ASN Tak Boleh Terhambat, Karier Dijamin Lebih Transparan

BKN Tegaskan Hak ASN Tak Boleh Terhambat, Karier Dijamin Lebih Transparan--prabupos
JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan komitmennya dalam membangun paradigma baru pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tak hanya sebatas rekrutmen, pengawasan, dan disiplin, BKN kini memfokuskan arah kebijakan pada pengembangan karier, perlindungan hak, serta optimalisasi potensi ASN sebagai motor penggerak birokrasi yang efektif.
Kepala BKN, Prof. Zudan, menekankan bahwa ASN harus merasa aman dan terlindungi dalam bekerja, sekaligus memiliki kesempatan untuk mengembangkan karier sesuai keahliannya.
“Peran besar BKN adalah menjaga hak dan kepentingan ASN agar sistem kariernya terjamin, sekaligus memastikan kontribusi ASN mendukung pencapaian Asta Cita Presiden dan visi-misi Kepala Daerah melalui seluruh lini pemerintahan,” jelasnya.
BACA JUGA:Terbukti Lakukan Pelanggaran Disiplin Bolos Kerja hingga Korupsi, BKN Pecat 17 ASN
BACA JUGA:BKN Terapkan Aturan Baru, Mulai Oktober Kenaikan Pangkat PNS Bisa Setiap Bulan
Transformasi paradigma ini diwujudkan melalui berbagai program kerja yang berorientasi pada perlindungan dan pengembangan karier ASN. Beberapa terobosan penting yang telah diluncurkan antara lain:
Kenaikan pangkat lebih fleksibel: dari sebelumnya 6 kali dalam setahun menjadi 12 kali atau tersedia setiap bulan, berlaku mulai 1 Oktober 2025 melalui Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025.
Kemudahan pencantuman gelar akademik dan profesi melalui SE Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2025.
Uji kompetensi jabatan fungsional bidang kepegawaian ditingkatkan dari 4 kali menjadi 12 kali setahun sesuai SK Kepala BKN Nomor 2786/B-BJ.01.01/SD/K/2025.
BACA JUGA:66.495 Tenaga Honorer Gagal Jadi PPPK Paruh Waktu, BKN: R2 dan R3 Tak Perlu Panik
BACA JUGA:BKN Terapkan Skala Prioritas: Honorer Database & Non-Database Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu!
Penguatan sistem merit dengan melarang pejabat BKN menjadi panitia seleksi terbuka JPT di instansi pemerintah untuk mencegah konflik kepentingan (SK Kepala BKN Nomor 7902/B-AK.03/SD/K/2025).
Penerapan SLA maksimal 5 hari kerja demi mempercepat layanan kepegawaian bagi ASN di seluruh Indonesia.