BKN Tegaskan Hak ASN Tak Boleh Terhambat, Karier Dijamin Lebih Transparan
BKN Tegaskan Hak ASN Tak Boleh Terhambat, Karier Dijamin Lebih Transparan--prabupos
Manajemen talenta berbasis Talent DNA melalui komitmen penerapan profil kompetensi dan pemetaan potensi ASN.
Kenaikan pangkat reguler dapat melampaui atasan sesuai Peraturan BKN Nomor 2/2025, menyesuaikan dengan kualifikasi pendidikan.
BACA JUGA:Belum Umumkan Seleksi PPPK Tahap II, Sejumlah Instansi Terancam Kena Sanksi dari BKN!
BACA JUGA:BKN Gandeng Kementerian PANRB: Rumah Subsidi untuk 1.000 ASN Siap Direalisasikan
Program jemput bola BKN dengan memilih langsung kandidat KPLB berprestasi.
ASN Digital: satu platform layanan berbagi pakai lintas instansi untuk mempercepat proses usulan dan penetapan kepegawaian.
Selain menghadirkan kemudahan layanan, Prof. Zudan juga mengingatkan para pengelola kepegawaian instansi agar tidak menghambat hak-hak ASN. Ia menegaskan pentingnya sikap proaktif dalam melayani setiap urusan kepegawaian.
“Saya meminta para pengelola kepegawaian instansi pusat maupun daerah tidak mempersulit proses karier ASN. Hak pegawai harus dipenuhi secara tepat agar kinerja mereka bisa maksimal dan mendukung target pembangunan nasional maupun visi daerah,” tegasnya.
Transformasi besar yang dilakukan BKN ini diharapkan mampu melahirkan birokrasi yang lebih modern, efisien, dan responsif.
Dengan sistem yang lebih transparan serta perlindungan yang terjamin, ASN dapat bekerja dengan tenang, fokus pada pelayanan publik, sekaligus berkontribusi nyata dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.(*)

