Terbukti Lakukan Pelanggaran Disiplin Bolos Kerja hingga Korupsi, BKN Pecat 17 ASN

Bolos dan Korupsi, BKN Pecat 17 ASN --BKN
JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengambil langkah tegas dengan memecat 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
Keputusan ini dihasilkan dari 20 perkara yang disidangkan, sementara tiga kasus lainnya dijatuhi sanksi penurunan pangkat dan jabatan.
Kepala BKN, Zudan Arif, menegaskan bahwa penindakan tegas terhadap pelanggaran disiplin ASN penting dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme aparatur negara.
“Penanganan kasus disiplin ASN, khususnya yang berujung pada pemberhentian, harus dilakukan dengan tegas. Ini bentuk komitmen pemerintah dalam memperbaiki tata kelola manajemen ASN agar lebih profesional,” ujar Zudan dalam keterangan resmi, Sabtu 6 September 2025.
BACA JUGA:BKN Terapkan Aturan Baru, Mulai Oktober Kenaikan Pangkat PNS Bisa Setiap Bulan
BACA JUGA:66.495 Tenaga Honorer Gagal Jadi PPPK Paruh Waktu, BKN: R2 dan R3 Tak Perlu Panik
Kasus yang disidangkan mencakup berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari tidak masuk kerja tanpa alasan hingga tindak pidana korupsi (tipikor).
Zudan menjelaskan, seluruh kasus banding administratif telah dibahas secara menyeluruh dengan mempertimbangkan rekomendasi pra-sidang sebelum diputuskan.
“Keputusan ini diharapkan mampu memberi rasa keadilan sekaligus menjadi pembinaan yang konstruktif bagi ASN yang bersangkutan,” tambahnya.
Putusan sidang banding Badan Pertimbangan ASN (BPASN) nantinya akan disampaikan langsung kepada ASN yang sebelumnya mengajukan banding.
BACA JUGA:BKN Terapkan Skala Prioritas: Honorer Database & Non-Database Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu!
BACA JUGA:Belum Umumkan Seleksi PPPK Tahap II, Sejumlah Instansi Terancam Kena Sanksi dari BKN!
Sidang ini dipimpin langsung oleh Zudan Arif selaku Wakil Ketua BPASN dan Ketua Dewan Pengurus KORPRI Nasional.
Selain itu, hadir pula Ketua, Wakil Ketua, dan lima anggota BPASN yang mewakili sejumlah lembaga, antara lain Sekretariat Kabinet, Badan Intelijen Negara (BIN), Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, serta KORPRI.