Informasi dari Masyarakat, Satresnarkoba Prabumulih Bekuk Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 9,6 Gram

Informasi dari Masyarakat, Satresnarkoba Prabumulih Bekuk Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 9,6 Gram--

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih kembali mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu dalam sebuah penggerebekan di wilayah Prabumulih Utara. 

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Masjid Nurul Fallah, Kelurahan Sidogede, pada Senin pagi (4/8) sekitar pukul 09.40 WIB.

Tersangka yang diamankan yakni A.K., 25 tahun, seorang buruh yang berdomisili di Jalan Mangga, Kelurahan Mangga Besar, Prabumulih Utara.

Tak hanya tersangka, satresnarkoba juga berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa lima paket sabu dengan berat bruto 9,61 gram, enam plastik klip bening, alat timbangan digital, skop pipet plastik, serta alat hisap bong.

BACA JUGA:Bawa 10 Gram Sabu, Pasutri Asal Pali Disergap Tim Satresnarkoba Polres Prabumulih

BACA JUGA:Nyambi Bandar Sabu, Petani Asal Pali Dibekuk Satresnarkoba Polres Prabumulih: BB Senilai Rp 15 Juta Disita

Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, IPTU Muhammad Arafah, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. 

"Kami menerima laporan dan segera melakukan penyelidikan mendalam. Setelah memastikan identitas tersangka, kami langsung bergerak ke lokasi bersama tim untuk melakukan penangkapan," ungkap IPTU Arafah.

Disampaikannya, tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa lima paket sabu dengan berat bruto 9,61 gram, enam plastik klip bening, alat timbangan digital, skop pipet plastik, serta alat hisap bong.

"Kami juga melibatkan Ketua RT setempat sebagai saksi saat penggeledahan berlangsung, untuk memastikan proses berjalan transparan dan sesuai prosedur," tambah IPTU Arafah.

BACA JUGA:Ketua TP PKK Pusat Ingatkan Pelajar Palembang Jauhi Judi Online, Pinjol, dan Narkoba

BACA JUGA:Satresnarkoba Prabumulih Ciduk Pengedar Sabu 30 Gram Asal Pali, Pelaku Sempat Buang Barang Bukti ke Meja!

Dalam pemeriksaan, A.K. mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial GL yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang haram tersebut dibeli dengan harga sekitar Rp4 juta. 

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Prabumulih untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER