Informasi dari Masyarakat, Satresnarkoba Prabumulih Bekuk Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 9,6 Gram

Informasi dari Masyarakat, Satresnarkoba Prabumulih Bekuk Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 9,6 Gram--

Kasus ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. A.K. berstatus sebagai pengedar dan berpotensi menghadapi hukuman berat sesuai ketentuan hukum.

"Kami berharap masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba agar kami dapat segera bertindak dan meminimalisir dampak buruknya di lingkungan kita," pungkas IPTU Arafah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER