Bawa 10 Gram Sabu, Pasutri Asal Pali Disergap Tim Satresnarkoba Polres Prabumulih

Bawa 10 Gram Sabu, Pasutri Asal Pali Disergap Tim Satresnarkoba Polres Prabumulih--

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Prabumulih kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Unit Idik I Satresnarkoba Polres Prabumulih berhasil menangkap sepasang suami istri (pasutri) yang nekat mengedarkan sabu-sabu di wilayah tersebut.

Pasangan itu yakni Dhedi Noviyanus (48), warga Jalan Aru, Kelurahan Gunung Ibul Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, dan Rapika Hariani (37), warga Desa Purun, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Keduanya diringkus pada Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 14.45 WIB di sebuah rumah di Jalan Bangau, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Iptu Muhammad Arafah SH, bersama Kanit Idik I Ipda Ade Yus Barianto SH yang dikenal dengan sapaan Rinto Bulex. Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.

“Warga melapor karena rumah di kawasan Jalan Bangau itu sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Kita segera tindak lanjuti dengan penyelidikan dan pengintaian,” jelas Iptu Muhammad Arafah.

BACA JUGA:DPO Sejak Maret, Pelaku Curanmor di Prabumulih Ditangkap Tim Tekab di Pali

BACA JUGA:Digelapkan Mantan, Mobil Ayla dan Penadah Ditangkap Tim Sunyi Opsnal Senyap Prabumulih Barat di Bengkulu

Setelah melakukan pengamatan intensif, petugas melihat gerak-gerik mencurigakan pasangan suami istri tersebut yang datang dengan sepeda motor. Petugas langsung melakukan penyergapan saat keduanya turun dari kendaraan.

“Saat keduanya turun dari motor, tim melihat gerakan mencurigakan. Tanpa menunggu lama, tim langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan di lokasi,” ungkap Arafah.

Hasil penggeledahan menemukan satu bungkus sabu seberat 10,35 gram di saku celana kiri milik Dhedi Noviyanus. Bukti ini memperkuat dugaan bahwa keduanya sedang menjalankan bisnis haram tersebut.

Keduanya kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam interogasi, mereka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial IY asal Desa Panta Dewa, Kabupaten PALI.

BACA JUGA:Satresnarkoba Prabumulih Tangkap Kurir Sabu di Jalan Sinta, 12 Paket Diamankan

BACA JUGA:Eks Dirut Sritex Ditangkap Kejagung, Terjerat Dugaan Korupsi Kredit Bank Rp29,8 Triliun

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

“Kita tidak main-main dengan narkoba. Apalagi ini pasutri yang sudah tahu risikonya, namun tetap nekat mengedarkan sabu,” tegas Iptu Muhammad Arafah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER