Korupsi Perkebunan Sawit, Ridwan Mukti dan 4 Pejabat Musi Rawas Ditahan

Korupsi Perkebunan Sawit, Ridwan Mukti dan 4 Pejabat Musi Rawas Ditahan--
KORANPRABUMULIHPOS.COM - Mantan Gubernur Bengkulu sekaligus eks Bupati Musi Rawas (Mura) dua periode, Ridwan Mukti (RM), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan izin usaha perkebunan sawit di Kabupaten Musi Rawas.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 4 Maret 2025, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) juga menetapkan empat tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH, menjelaskan bahwa empat nama lainnya yang menyusul jadi tersangka adalah SAI yang menjabat Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas periode 2008-2013, lalu AM selaku Sekretaris BPMPTP Musi Rawas 2008-2011, kemudian ES yang menjabat Direktur PT DAM tahun 2010, serta BA yang pernah menjabat sebagai Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010-2016.
"Seluruh tersangka saat ini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang, kecuali satu orang tersangka atas nama BA yang belum memenuhi panggilan secara patut dari penyidik," jelas Umaryadi.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Periksa 5 Pejabat PUPR Banyuasin, Dalami Kasus Korupsi Proyek 2023
BACA JUGA:Buruan Kejati Sumsel: 20 Buronan Kasus Pidsus & Pidum dalam Radar!
Didampingi oleh Kasi Penyidikan, Kasi Penkum, serta Ketua Tim Penyidikan Adi Mulyawan SH MH, Umaryadi mengungkapkan bahwa penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam perkara ini.
Barang bukti yang disita meliputi lahan perkebunan kelapa sawit seluas kurang lebih 5.974 hektar yang berada di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, serta berbagai dokumen penting terkait penerbitan izin.
Selain itu, tim penyidik turut menerima uang senilai Rp61,3 miliar atau tepatnya Rp61.350.717.500 yang diserahkan secara sukarela oleh PT DAM sebagai bentuk itikad baik dalam mendukung proses hukum.
Modus yang digunakan oleh para tersangka melibatkan penerbitan izin usaha perkebunan dan penguasaan lahan negara secara melawan hukum. Total lahan negara yang berhasil dikuasai mencapai ±5.974,90 hektar, di mana area tersebut mencakup kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi. Lahan tersebut kemudian dimanfaatkan untuk perkebunan kelapa sawit milik PT DAM.
BACA JUGA:Penyelamatan Aset Negara: Kejati Sumsel Serahkan Aset YBS ke Pemprov Sumsel
BACA JUGA:Tanah YBS di Jalan Mayor Ruslan Diusut: Kejati Sumsel Periksa Saksi dan Sita Aset
Tim penyidik Kejati Sumsel menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik akan mendalami lebih lanjut keterlibatan pihak lain yang diduga ikut bertanggung jawab, serta menyiapkan langkah-langkah hukum lanjutan untuk mengungkap skandal ini secara tuntas.
Para tersangka, termasuk Ridwan Mukti, dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama sebagai pasal subsidair.