Buruan Kejati Sumsel: 20 Buronan Kasus Pidsus & Pidum dalam Radar!

Buruan Kejati Sumsel: 20 Buronan Kasus Pidsus & Pidum dalam Radar! --
PALEMBANG, KORANPRABUMULIH.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan terus mengintensifkan pencarian terhadap 20 buronan yang terlibat dalam kasus tindak pidana khusus (Pidsus) dan tindak pidana umum (Pidum).
Plt Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumsel, Aka Kurniawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi celah bagi para buronan untuk menghindari hukum dan akan terus melakukan pengejaran hingga seluruhnya berhasil ditangkap.
“Kami mengimbau agar para buronan segera menyerahkan diri. Dalam dua minggu terakhir, kami telah menangkap dua buronan dari kasus yang berbeda. Upaya pengejaran terhadap yang lain akan terus kami lakukan,” ujar Aka Kurniawan di Palembang, Jumat (14/2).
BACA JUGA:Muara Enim Dikepung Banjir: Ratusan Rumah Tergenang, Warga Dievakuasi!
BACA JUGA:Cegah Kriminalitas Ramadan, Bupati OKU Timur Galakkan Siskamling
Sebagai bentuk keseriusan dalam menegakkan hukum, Kejati Sumsel berhasil mengamankan dua buronan dalam kurun waktu dua minggu terakhir. Berikut adalah dua kasus yang telah diungkap:
1. Kasus Korupsi Dana Covid-19 di OKU Selatan
Seorang buronan yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan dana bantuan Covid-19 berhasil diamankan di Cibinong, Jawa Barat, pada 4 Februari 2025. Ia sempat menghindari proses hukum selama satu tahun enam bulan sebelum akhirnya ditangkap. 2.
2. Kasus Pencurian 1,4 Ton Besi di Muara Enim
Pelaku pencurian besi senilai Rp6 juta di sebuah perusahaan di Muara Enim berhasil diringkus di Sulawesi Tenggara setelah buron selama dua tahun.
Operasi penangkapan dilakukan dengan koordinasi antara Tim Tangkap Buronan Kejati Sumsel dan Kejati Sulawesi Tenggara. Setelah diamankan, buronan tersebut langsung diterbangkan ke Palembang sebelum dibawa ke Muara Enim guna menjalani proses hukum.
BACA JUGA:Operasional LRT Sumsel Kembali Normal Setelah Gangguan Sinyal
BACA JUGA:Cegah Kriminalitas Ramadan, Bupati OKU Timur Galakkan Siskamling
Aka Kurniawan menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti bahwa tidak ada tempat aman bagi buronan.
"Kami sudah membuktikan bahwa mereka tidak bisa terus bersembunyi. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada 20 buronan lainnya untuk menyerahkan diri sebelum kami bertindak lebih tegas," tegasnya.
Guna mempercepat proses penangkapan, Kejati Sumsel telah meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum di daerah lain. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumsel terus bekerja aktif dalam memantau, melacak, dan menangkap tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selain itu, Kejati Sumsel juga mengajak masyarakat untuk turut berperan serta dalam memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan para buronan.
BACA JUGA:Kejari Sumsel Limpahkan Kasus Korupsi Kadisnakertrans ke Pengadilan
BACA JUGA:Oknum Kepala Desa di Ogan Ilir Terjerat Kasus Perzinahan, Polisi Lakukan Penyelidikan
"Kami tidak akan berhenti memburu para pelaku. Semua orang yang melakukan tindak kejahatan harus bertanggung jawab dan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Aka Kurniawan.
Tidak hanya di dalam wilayah Sumatera Selatan, Kejati juga menegaskan bahwa buronan yang melarikan diri ke luar provinsi atau bahkan ke luar pulau tetap tidak akan bisa lolos. Dengan kerja sama lintas daerah, para tersangka akan tetap dilacak dan diamankan.
Keberhasilan dalam menangkap dua buronan dalam waktu singkat menjadi dorongan bagi Kejati Sumsel untuk segera menuntaskan perburuan terhadap 20 buronan lainnya.
"Kami tegaskan bahwa siapa pun yang mencoba menghindari hukum tetap akan kami buru. Jangan berpikir untuk kabur, karena cepat atau lambat, kami pasti akan menemukan dan menangkap Anda," pungkas Aka Kurniawan.
Sebagai langkah terakhir, Kejati Sumsel kembali mengingatkan kepada para buronan agar segera menyerahkan diri dan menghadapi proses hukum dengan baik sebelum tindakan tegas diambil.(*)