Baru Bebas, Residivis Curanmor Asal PALI

Residivis Curanmor Asal PALI Ditangkap Polisi Prabumulih di Muara Enim--Humas Polres Prabumulih

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama Hermanto alias Herman Beruang (43), warga Desa Sumber Rejo, Talang Ubi Utara, PALI, kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian. 

Baru sekitar satu bulan menikmati kebebasan setelah keluar penjara, Hermanto kembali ditangkap atas kasus pencurian sepeda motor.

Pelaku diamankan Tim Opsnal Elang Muara Unit Reskrim Polsek Cambai tanpa perlawanan saat berada di sebuah warung pecel lele kawasan Simpang Niru, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, Kamis (23/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. 

Barang bukti berupa satu unit Yamaha Jupiter MX BG 5010 CH milik korban masih digunakan pelaku saat ditangkap.

BACA JUGA:Bobol Rumah Dini Hari, Pencuri Gasak Motor dan HP Milik Karyawan Swasta: Kini Dibekuk Tekab Prabu!

BACA JUGA:Tim Sunyi Senyap Polsek Barat Bekuk Pencuri Besi di Prabumulih, 3 Masih Buron

Kasus ini berawal dari laporan Sutarno, warga Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, yang kehilangan motor saat sedang menyadap karet di kebun pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. 

Motor yang diparkir di pondok kebun raib saat korban kembali sekitar satu jam kemudian. Ia kemudian melapor dan mengaku mengalami kerugian hingga Rp5 juta.

Penelusuran tim lapangan dan data intelijen mengarah pada nama Hermanto, residivis curanmor yang baru bebas dari hukuman sebelumnya. Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya menemukan pelaku beserta motor curian tersebut.

“Saat kita tangkap, HR alias Herman Beruang mengaku jika motor itu hasil mencuri,” ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIk MSi, melalui Kanit Reskrim Polsek Cambai, Ipda Nendri SH, Jumat (24/11/2025).

BACA JUGA:Pengedar Narkoba di Prabumulih Ditangkap, Pil Ekstasi dan Uang Jutaan Rupiah Diamankan

BACA JUGA:Gerak Cepat! Polisi Bekuk Pelaku Pencurian di Perusahaan Industri Prabumulih

Dalam pemeriksaan, Hermanto juga mengakui sudah berulang kali melakukan pencurian motor di sejumlah wilayah seperti Prabumulih, Baturaja, hingga PALI. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Tersangka mengaku sudah beberapa kali mencuri motor di beberapa daerah. Ia ini memang residivis kambuhan yang sulit jera,” tegas Nendri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER