Roy Suryo dan Tujuh Orang Lainnya Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Palsu Jokowi
Roy Suryo dan Tujuh Orang Lainnya Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Palsu Jokowi--Antara
JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik terkait tudingan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menjelaskan bahwa keputusan penetapan tersangka tersebut merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan sejumlah ahli dari berbagai bidang.
“Kami telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Insinyur Haji Joko Widodo,” ungkap Irjen Asep di hadapan awak media, Jumat (7/11/2025).
Menurut Asep, proses penyidikan dilakukan dengan pengawasan ketat, baik dari unsur internal maupun eksternal. Beberapa pakar yang dilibatkan antara lain ahli pidana, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi sosial, serta ahli bahasa.
BACA JUGA:Cegah Curanmor saat Nataru, Kapolda Metro Imbau Warga Titip Kendaraan di Kantor Polisi
Kasus ini bermula dari laporan resmi Presiden Joko Widodo melalui tim kuasa hukumnya terkait tuduhan bahwa ijazah miliknya palsu. Laporan tersebut disampaikan ke Polda Metro Jaya pada April 2025.
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyebutkan bahwa setidaknya ada beberapa individu yang dilaporkan karena dianggap berperan aktif dalam penyebaran informasi menyesatkan tersebut.
“Ada lima nama utama yang kami duga terlibat dalam tindak pidana yang dilaporkan, di antaranya RS, ES, T, dan K,” ujar Rivai.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Yakup Hasibuan, menilai tuduhan tersebut tidak hanya menyerang pribadi Presiden, tetapi juga mencoreng nama baik keluarga dan institusi negara.
BACA JUGA:Denny Sumargo Tak Diam, Laporkan Farhat Abbas ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pengancaman
BACA JUGA:KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024, Tujuh Saksi Travel Dipanggil ke Polda Jatim
“Bayangkan, seorang presiden yang telah dipilih langsung oleh rakyat dan memimpin negara selama sepuluh tahun dituduh memiliki ijazah palsu. Ini bukan sekadar serangan pribadi, tapi juga serangan terhadap martabat bangsa,” tegas Yakup.
Penyidik Bagi Dua Klaster Kasus

