Kejati Sumsel Periksa 5 Pejabat PUPR Banyuasin, Dalami Kasus Korupsi Proyek 2023

Kejati Sumsel Periksa 5 Pejabat PUPR Banyuasin, Dalami Kasus Korupsi Proyek 2023--
KORANPRABUMULIHPOS.COM - Tim penyidik dari Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terus mempercepat proses penyelidikan terkait dugaan kasus korupsi dalam proyek Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2023.
Terbaru, penyidik kembali memanggil dan meminta keterangan sejumlah pihak sebagai saksi. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang sebelumnya telah menjerat beberapa tersangka, termasuk Ari Martharedo dan lainnya.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., saat dikonfirmasi pada Kamis, 27 Februari 2025, menyampaikan bahwa sejauh ini sudah ada lima orang saksi yang menjalani pemeriksaan.
“Kelima saksi tersebut berinisial AW yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PUPR Banyuasin 2023, IAI sebagai PPTK, RA sebagai anggota Pokja, FA selaku Pengawas Kegiatan PUPR, serta YU yang menjabat Kabag UKPBJ Banyuasin pada tahun 2023,” jelas Vanny.
BACA JUGA:Kejaksaan Sumsel 2024: Sukses Tangkap Buronan dan Selamatkan Keuangan Negara
BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Prabumulih Pulihkan Keuangan Negara Sebesar Rp4,4 Miliar
Vanny menjelaskan bahwa kelima saksi tersebut menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga sore pada Rabu kemarin. Setiap saksi mendapat sekitar 30 pertanyaan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Menurutnya, pemeriksaan para saksi bertujuan untuk mengumpulkan keterangan tambahan sekaligus memperkuat bukti dalam proses penyidikan. Semua ini dilakukan demi melengkapi berkas perkara terhadap tiga orang tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Tim penyidik masih terus mendalami keterangan saksi-saksi agar kasus ini terang benderang,” tambah Vanny.
Terkait estimasi kerugian negara akibat kasus ini, Vanny mengungkapkan bahwa perhitungan masih berlangsung, sehingga angka pastinya belum bisa dipublikasikan.
BACA JUGA:Mantan Kades Muara Baru Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Ditahan Kejaksaan Banyuasin
BACA JUGA:Bimtek Antikorupsi, DPRD Gaet Kejaksaan Negeri
Vanny juga mengimbau agar para saksi yang dipanggil bersikap kooperatif dan hadir sesuai jadwal. Jika ada halangan, mereka diharapkan menginformasikan lebih awal agar penjadwalan ulang bisa dilakukan.
“Kami berharap tidak ada pihak yang mengintervensi jalannya penyidikan ini agar semua fakta bisa terungkap dengan jelas,” tegasnya.