Penyelamatan Aset Negara: Kejati Sumsel Serahkan Aset YBS ke Pemprov Sumsel

Penyelamatan Aset Negara: Kejati Sumsel Serahkan Aset YBS ke Pemprov Sumsel--Foto: ig pemprov sumsel

PALEMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menyerahkan pengelolaan dua aset dari tindak pidana korupsi yang melibatkan Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel. Penandatanganan berita acara penitipan barang bukti ini berlangsung pada Senin, 25 November 2024.

Aset yang diserahkan meliputi tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Mayor Ruslan Palembang, serta sebuah mess mahasiswa Sumsel di Jalan Puntodewo, Yogyakarta.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejati Sumsel, Yulianto SH MH, menegaskan bahwa penitipan dua aset tersebut merupakan langkah nyata Kejaksaan dalam menyelamatkan aset negara, khususnya yang berada di Provinsi Sumsel.

Yulianto merasa bangga atas pencapaian ini, terutama terkait dengan aset YBS yang telah berhasil diselidiki dan diproses secara hukum, seperti yang terdapat di Yogyakarta, yang ternyata telah menjadi bagian dari Pemprov Sumsel sejak tahun 1951.

BACA JUGA:Polres dan Kodim 04/04 Muara Enim Bantu Salurkan CSR Lumut Balai Unit 2

BACA JUGA:Butuh 30 Ribu Ahli Gizi di Setiap Daerah dalam Program Makan Bergizi Gratis

“Penyidikan yang kami lakukan menunjukkan bahwa aset YBS di Jalan Mayor Ruslan Palembang dan beberapa aset lainnya milik Pemprov Sumsel telah mengalami dugaan penipuan dalam penjualannya,” jelas Yulianto.

Khususnya mengenai aset YBS di Jalan Mayor Ruslan, Yulianto menyatakan bahwa terjadi penjualan yang diduga melibatkan pemalsuan dokumen, termasuk KTP penjual yang juga dipalsukan oleh oknum-oknum tertentu.

Berdasarkan hasil penyidikan, aset tersebut dijual dengan harga yang jauh di bawah nilai sesungguhnya, yaitu hanya Rp1,6 miliar, padahal nilai wajar aset tersebut diperkirakan mencapai Rp11 miliar.

Lebih lanjut, Yulianto menjelaskan bahwa penyidikan Kejati Sumsel menemukan kerugian negara yang sangat signifikan dari transaksi yang melibatkan tiga aset YBS, yang diperkirakan bernilai ratusan miliar rupiah, termasuk aset di Yogyakarta, Jalan Mayor Ruslan, dan Bandung.

BACA JUGA:Cuaca Ekstrem Menanti: Puncak Hujan dan Gelombang Tinggi Sambut Nataru 2025

BACA JUGA:Transformasi Ekosistem Gerakan Sekolah Menyenangkan SMAN 3 Juara Jambore GTK Sumsel 2024

“Kerugian negara dari aset YBS yang ada di Jalan Mayor Ruslan diperkirakan mencapai Rp17,2 miliar, sementara yang ada di Bandung mencapai Rp66,3 miliar,” ungkap Yulianto.

Kajati Sumsel juga berharap agar kerja sama dan sinergi antara Kejati Sumsel dengan Pemprov Sumsel dapat terus berlanjut untuk menjaga dan mengelola aset negara, agar tidak jatuh ke tangan oknum yang tidak bertanggung jawab.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER