Mantan Sekuriti PT MMU Prabumulih Tuntut Uang Lembur; Senilai Ratusan Juta Sejak Tahun 2016

Mantan Sekuriti PT MMU Prabumulih Tuntut Uang Lembur; Senilai Ratusan Juta Sejak Tahun 2016--Foto: Prabupos

"Untuk saya saja kalau dihitung sejak 2016 lalu mencapai Rp 350 juta, belum yang lain yang masa kerjanya sudah lama, uang itu tidak pernah dibayarkan dari pertama kami bekerja. Kita selalu tanya namun selalu banyak alasan," jelasnya.

Edi Rusdi menjelaskan lebih lanjut bahwa PT Maju Mandiri Utama adalah perusahaan kontraktor yang bekerja sama dengan PT Pertamina, dan bergerak di bidang penyediaan Pompa Submersible, Peralatan Permukaan, Pompa Injeksi, Transfer Permukaan, serta Generator Set (Genset).

BACA JUGA:Innalilahi, Pemuda Keterbelakangan Mental di Prabumulih Ditabrak Babaranjang Menuju Muara Enim

BACA JUGA:Pasutri Warga GIB Prabumulih Tempati Rumah Baru; Setelah Dibedah Kodim 404/ME Bersama BSB

"Perusahaan ini sering kali melakukan kesalahan. Sebagai contoh, meskipun pihak Pertamina memesan mesin tahun ini, mesin yang diberikan sebenarnya sudah lama. Mereka kemudian melakukan rekondisi untuk membuatnya terlihat baru. Begitu juga dengan kabel yang mereka manipulasi, dan kami memiliki bukti-bukti yang tersimpan di flashdisk," ujarnya.

Edi Rusdi berharap agar perusahaan segera membayar uang lembur dirinya dan lima mantan penjaga keamanan. Jika tidak, ia berencana untuk mengambil langkah lebih lanjut dengan melaporkan masalah tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Prabumulih.

"Jika uang lembur tidak dibayarkan, kami akan mengungkap semua kesalahan perusahaan ini, dan kami akan melapor ke Disnaker serta DPRD Prabumulih," tegasnya. Edi juga menambahkan bahwa dirinya sudah bekerja selama 8 tahun tanpa mendapatkan upah lembur, sementara teman-temannya ada yang sudah 13 tahun tanpa menerima hak yang sama.

Wakil Manager PT MMU cabang Prabumulih, Darmadi dikonfirmasi wartawan terkait keluhan mantan pegawai menyampaikan agar pihak yang merasa belum dibayar untuk membuktikan sesuai aturan.

BACA JUGA:Waspada! KAI Divre III Palembang Ingatkan Masyarakat Terhadap Penipuan Rekrutmen

BACA JUGA:Innalilahi, Pemuda Keterbelakangan Mental di Prabumulih Ditabrak Babaranjang Menuju Muara Enim

"Kalau memang dia merasa lemburnya belum dibayarkan ya silahkan buktikan sesuai aturan yang ada. Karena, jika lembur itu ada perintah dan bukti-bukti yang lain. Selama ini diperintahkan atau tidak," tegasnya.

Mengenai adanya kabar tentang upaya bipartit, namun Darmadi membantah hal tersebut, ia menyatakan bahwa perusahaan belum mengundang pihaknya secara resmi untuk melakukan pertemuan bipartit.

"Bisa saja nanti pihak pak Edi mengundang kami untuk Bipartit sesuai aturan yang ada, kalau mengundang bipartit untuk menyelesaikan belum ada, surat-surat dari kami tidak ada," ungkapnya.

Darmadi melanjutkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan, diatur dengan jelas mengenai hak-hak terkait lembur dan hal-hal lainnya. 

Jika ada pihak yang merasa haknya, seperti pembayaran lembur, tidak dipenuhi, ia dipersilakan untuk melapor karena semuanya sudah diatur dalam perundang-undangan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER