Tiga Tersangka Segera Disidang: Kejari Prabumulih Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi Pilkada ke Tipikor Palembang

Tiga Tersangka Segera Disidang: Kejari Prabumulih Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi Pilkada ke Tipikor Palembang--

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada Prabumulih 2024 memasuki tahap krusial. 

Setelah melalui rangkaian pemeriksaan intensif, Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih secara resmi melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas IA Palembang.

Pelimpahan dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Kasi Pidsus Safe’i SH MH, sesuai arahan Kajari Prabumulih Khristia Lutfiasandhi SH MH.

Dengan diserahkannya berkas tersebut, tiga tersangka yaitu MA (Martha Dinata) selaku Ketua KPU Prabumulih, YA (Yasrin Abidin) selaku Sekretaris KPU, dan SA (Syahrul Arifin) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dipastikan segera menjalani persidangan Tipikor.

Safe’i membenarkan bahwa berkas perkara telah diterima pihak pengadilan pada Kamis, 13 November 2025.

BACA JUGA:Disdikbud Gaungkan Pendidikan Anti Korupsi

BACA JUGA:KPK Sisir 350 Biro Haji, Dugaan Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

“Sudah kami serahkan langsung ke PN Tipikor Kelas IA Palembang kemarin. Seluruh kelengkapan berkas, barang bukti, dan administrasi yang diperlukan sudah dinyatakan lengkap,” ungkap Safe’i.

Ia menyebut pelimpahan ini merupakan langkah penting dalam proses hukum kasus yang menyita perhatian publik tersebut.

Dengan selesainya penyidikan, perkara kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan majelis hakim Tipikor. Kejaksaan tinggal menunggu penetapan jadwal sidang.

“Dengan pelimpahan ini, itu artinya dalam waktu dekat ketiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Prabumulih tahun 2024 akan segera disidangkan. Kita tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan dari majelis hakim Tipikor Palembang,” jelas Safe’i.

Sidang nantinya akan dibuka dengan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap ketiga tersangka.

Safe’i memastikan bahwa dakwaan disusun berdasarkan hasil penyidikan, keterangan saksi-saksi, alat bukti, serta temuan dalam audit investigatif.

BACA JUGA:Kerugian Negara Membengkak Jadi Rp11,8 Miliar: Hasil Audit Dugaan Korupsi KPU Prabumulih

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER