Satu Pelaku Pengeroyokan di SMAN 4 Sarolangun Menyerahkan Diri ke Pihak Kepolisian

--

Seperti diketahui, tindak pidana pengeroyokan atau oenganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Rumusan pasal 170 atau 351 KUH-Pidana terjadi pada  Senin (30/10/2023) sekira pukul 08.30 WIB di Kantin Sekolah SMA N 4 Sarolangun Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun. (raf)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER