SAH! IKN Ditetapkan Sebagai Ibu Kota Politik

SAH! IKN Ditetapkan Sebagai Ibu Kota Politik--Foto: Instagram
JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Kepala Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari, memberikan penjelasan terkait penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai Ibu Kota Politik oleh Presiden Prabowo Subianto.
Keputusan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
Qodari menerangkan, istilah Ibu Kota Politik dimaksudkan agar seluruh pilar utama negara — eksekutif, legislatif, hingga yudikatif — memiliki fasilitas resmi di IKN. Saat ini, kata dia, yang sudah berdiri baru Istana Negara dan kantor pemerintahan untuk eksekutif.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Kuota Haji: DPR Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka
BACA JUGA:Menkeu Tolak Wacana Tax Amnesty Masuk Prolegnas 2025
“Kalau baru ada istana dan kantor eksekutif, lalu DPR dan MPR belum punya tempat, mereka mau rapat dengan siapa? Itu yang menjadi perhatian Presiden,” jelas Qodari, Senin (22/9).
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa rencana pembangunan fasilitas untuk DPR, MPR, dan lembaga yudikatif sudah masuk dalam peta jalan. Targetnya, pada 2028 nanti, ketiga lembaga tersebut sudah bisa beroperasi penuh di IKN.
“Kalau IKN ingin berfungsi sebagai pusat pemerintahan, maka harus lengkap. Eksekutif, legislatif, dan yudikatif wajib punya wadah di sana,” tambahnya.
Qodari juga meluruskan anggapan bahwa penetapan IKN sebagai Ibu Kota Politik akan diikuti dengan label lain seperti ibu kota ekonomi atau budaya di kota-kota besar lainnya.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Kuota Haji: DPR Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka
BACA JUGA:Alexandr Wang Tajir Rp 58 Triliun, Dorong Gen Z Jadi “Bill Gates Baru” Lewat Vibe Coding
“Tidak ada pembagian seperti itu. Maksud Presiden jelas, IKN adalah pusat pemerintahan negara. Bukan berarti nanti muncul ibu kota budaya atau ibu kota ekonomi di kota lain,” tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo menandatangani Perpres 79/2025 pada 30 Juni lalu, dan aturan tersebut resmi diumumkan pada 19 September 2025. Dokumen ini menegaskan bahwa pemindahan pusat pemerintahan ke Kalimantan Timur merupakan bagian dari sasaran Prioritas Nasional 6.
Dalam salah satu poin pentingnya disebutkan: “Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara sebagai Ibu Kota Politik pada tahun 2028.”