Anak Buah Dituntut Penjara 1,5 Tahun, Aset Deliar Marzoeki Terancam Disita Negara

Anak Buah Dituntut Penjara 1,5 Tahun, Aset Deliar Marzoeki Terancam Disita Negara--

PALEMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penerbitan izin Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (22/9/2025).

Dua terdakwa baru, yakni Ir Firmansyah Putra dan Harni Rayuni, resmi dituntut pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang.

Dalam sidang pembacaan tuntutan, keduanya dianggap terbukti memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 11 jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa selama 1 tahun 6 bulan penjara,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Kredit Bank Rp1,3 Triliun, Eks Kakanwil BPN Sumsel Diperiksa Kejati

BACA JUGA:Kasus Korupsi Kuota Haji: DPR Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka

Selain pidana penjara, khusus untuk Firmansyah Putra yang saat kasus berlangsung menjabat Kabid Pengawasan Disnakertrans Sumsel, jaksa menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp599 juta lebih.

Jumlah tersebut merupakan selisih dari kerugian negara sekitar Rp619 juta, dikurangi pengembalian terdakwa sebesar Rp20,1 juta.

Apabila Firmansyah tidak mampu membayar, maka harta bendanya akan disita negara. Jika penyitaan tidak mencukupi, pidana penjara tambahan selama satu tahun akan dijatuhkan.

Tak hanya menyasar terdakwa baru, JPU juga menyinggung nasib aset milik eks Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki, terdakwa utama kasus korupsi izin K3. 

BACA JUGA:Divonis 1 Tahun 3 Bulan, Dua Terdakwa Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir Kompak Terima Putusan

BACA JUGA:KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji, Periksa Sejumlah Saksi dan Sita Aset Miliaran Rupiah

Sejumlah barang bukti berupa uang tunai, perhiasan, hingga aset pribadi Deliar berpotensi dipakai negara untuk menutupi kerugian dalam pengembangan perkara ini.

Dengan begitu, Deliar terancam dimiskinkan karena hartanya tidak lagi utuh usai proses penyitaan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER