APBN 2026 Rp3.842,7 Triliun Disahkan DPR, Ini Rincian dan Prioritasnya

APBN 2026 Rp3.842,7 Triliun Disahkan DPR, Ini Rincian dan Prioritasnya--Foto: Prabupos
JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 menjadi undang-undang.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Ketukan palu dari Ketua DPR Puan Maharani menandai pengesahan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan secara bulat.
Postur APBN 2026
Dalam dokumen akhir, belanja negara ditetapkan sebesar Rp3.842,73 triliun, dengan pendapatan negara Rp3.153,58 triliun. Defisit anggaran tercatat Rp689,15 triliun atau 2,68 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), sementara keseimbangan primer berada di angka Rp89,71 triliun.
BACA JUGA:Mendagri Tito Karnavian Larang Pejabat dan Keluarga Pamer Kekayaan
Pembiayaan anggaran dipatok pada level yang sama dengan defisit, yakni Rp689,15 triliun, naik Rp50,3 triliun dari usulan awal pemerintah.
Ketua Badan Anggaran DPR, Said Abdullah, menekankan pentingnya APBN 2026 dalam mendorong pemulihan ekonomi.
“APBN 2026 menjadi senjata fiskal dalam menghadapi tantangan ke depan,” kata Said saat menyampaikan laporan Banggar di ruang sidang.
Rincian Pendapatan dan Belanja
Pendapatan negara diproyeksikan naik Rp5,9 triliun menjadi Rp3.153,6 triliun, yang terdiri dari:
Penerimaan perpajakan: Rp2.693,7 triliun (naik Rp1,7 triliun) dengan rincian penerimaan pajak Rp2.357,7 triliun dan kepabeanan-cukai Rp336 triliun.
BACA JUGA:Menkeu Tolak Wacana Tax Amnesty Masuk Prolegnas 2025