PALEMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Lima komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menghadapi sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akibat dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).
Sanksi ini diberikan berdasarkan surat putusan nomor 115-PKE-DKPP/VI/2024 yang dibacakan dalam sidang DKPP di Jakarta pada Senin, 7 Oktober 2024.
Anggota Majelis I, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menjelaskan bahwa Junsak Hasanudin, seorang calon legislatif DPRD Provinsi Sumsel Dapil IX, bertindak sebagai pengadu dalam perkara ini. Sedangkan para teradu terdiri dari ketua dan empat anggota Bawaslu Muba.
Teradu I adalah Ketua Bawaslu Muba, Beri Pirmansa, dan diikuti oleh teradu lainnya: Rico Roberto, Dian Sandi, Supriadi, dan Teguh Prihatin.
BACA JUGA:Kampanye Hitam Viral, Tim Lucianty-Syafaruddin Resmi Laporkan Toha ke Bawaslu
BACA JUGA:Bawaslu Catat Sejumlah Pelanggaran; Netralitas ASN dan Kepala Desa di Pilkada 2024
Setelah mendengar keterangan dari semua pihak, majelis menyimpulkan bahwa semua teradu terbukti melanggar kode etik serta pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
"Ketua Bawaslu Kabupaten Muba, Beri Pirmansa, dan satu anggotanya, Rico Roberto, dijatuhi sanksi peringatan keras. Sementara itu, tiga komisioner lainnya, Dian Sandi, Supriadi, dan Teguh Prihatin, menerima sanksi peringatan," ungkap Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Dalam amar putusan, Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalo menyampaikan lima poin kepada para teradu. Selain sanksi peringatan dan peringatan keras, DKPP juga menginstruksikan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini dalam waktu maksimal tujuh hari setelah dibacakan.
"DKPP memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," tambah Ratna Dewi Pettalo.
BACA JUGA:Penganiayaan Anggota Bawaslu Banyuasin: RZ dan HS Hadapi Penyidikan
BACA JUGA:KPU - Bawaslu Sumsel Siap Awasi Kampanye Pilkada 2024
Sementara itu, Zulfatah, kuasa hukum pengadu, yang didampingi oleh Marta Dinata, menegaskan pentingnya pelaksanaan sanksi dalam waktu yang telah ditentukan.
"Kami meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk memastikan kepatuhan terhadap putusan ini," ujarnya.