Bawaslu Sumsel; Waspadai Penggunaan Dana Hibah dan Pelanggaran Pemilu 2024!

Bawaslu Sumsel, Waspadai Penggunaan Dana Hibah dan Pelanggaran Pemilu 2024--Istimewa

PALEMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sumsel, Massuryati, memberikan peringatan kepada Bawaslu tingkat kota/kabupaten terkait penggunaan dana hibah yang dialokasikan untuk pilkada.

Dalam kesempatan ini, turut hadir M. Sarkani, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Ardiyanto, Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, serta Sekretaris Bawaslu Sumsel, M. Rahmat Fauzi Mursalin.

Massuryati menegaskan, “Saya ingin mengingatkan terkait pengelolaan dana hibah pilkada yang menjadi perhatian utama saat ini. Kami mohon agar anggaran ini digunakan dengan sangat hati-hati, supaya tidak terulang lagi peristiwa seperti yang terjadi pada 2020.”

Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah acara yang digelar di Wyndham OPI Hotel Palembang pada Kamis (14/11), yang juga membahas tahapan pengawasan Pemilu 2024 yang kini memasuki tahap akhir. 

BACA JUGA:Penyerang Speedboat yang Tewaskan WNA di Banyuasin Ditangkap, Ternyata Positif Sabu

BACA JUGA:Wisata Viral di Lampung! Intip Serunya Kampung Vietnam dengan Fasilitas Lengkap dan Harga Tiket Terjangkau!

Kegiatan tersebut melibatkan kepala sekolah, ketua, koordinator divisi, dan staf, yang berfokus pada pengawasan langsung dan analisis data pemilih. Bawaslu Sumsel memastikan bahwa semua tahapan pemilu dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Massuryati berharap agar Bawaslu kota/kabupaten sudah melakukan pemetaan terkait kemungkinan pengurangan atau penambahan jumlah pemilih. 

“Kami harap pada H-10 sudah ada data yang siap, dan H-7 terakhir dilakukan pengecekan ulang,” ujarnya.

Selain itu, Massuryati juga menekankan pentingnya PTPS, Panwascam, dan Bawaslu kabupaten/kota untuk menganalisis data pemilih yang sudah diumumkan dalam DPT, termasuk untuk mencatat pemilih yang telah meninggal dunia. 

BACA JUGA:Pulau Bangka Tak Hanya Terkenal Akan Timah, Ini Sajian Khas yang Wajib Dicoba!

BACA JUGA:Warga Desa Belanti Resah, Buaya Muncul di Sungai Komering, Begini Reaksi Mereka!

"Sejak penetapan DPT pada 22 September, kami telah meminta KPU untuk menandai pemilih yang sudah meninggal agar tidak terjadi kesalahan pengiriman undangan," imbuhnya.

Hal ini bertujuan untuk mencegah pengiriman undangan kepada pemilih yang sudah meninggal, yang jelas tidak mungkin hadir pada pemilu. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER