Pelanggaran Disiplin! BKN Berhentikan 20 Pegawai ASN

Pelanggaran Disiplin! BKN Berhentikan 20 Pegawai ASN--
KORANPRABUMULIHPOS.COM – Humas BKN Sidang banding administratif yang dipimpin oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), sekaligus Wakil Ketua Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN), Prof. Zudan, menghasilkan keputusan tegas terkait pelanggaran disiplin pegawai. Dari total kasus yang diajukan, sebanyak 20 pegawai aparatur sipil negara (ASN) resmi diberhentikan.
"Dalam sidang hari ini, dari 22 ASN yang mengajukan banding terhadap hukuman disiplin, sebanyak 20 orang tetap dijatuhi sanksi pemberhentian. Sementara itu, dua lainnya mendapat keputusan yang lebih ringan setelah melalui pertimbangan sidang," ujar Kepala BKN dalam sidang yang digelar di Kantor Pusat BKN Jakarta pada Rabu (26/02/2025).
Dalam sidang kali ini, 22 pegawai yang mengajukan banding terdiri dari 16 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 6 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berbagai Jenis Pelanggaran Disiplin
Kasus-kasus yang menjadi objek banding meliputi beragam pelanggaran, mulai dari tindak pidana hingga pelanggaran etika dan kedisiplinan. Beberapa di antaranya mencakup:
BACA JUGA:Optimalisasi Layanan ASN: BKN Implementasikan Talenta Digital dan Sistem WFA
BACA JUGA:Tenaga Honorer Non-Database BKN Berpeluang Jadi PPPK, Ini Skema Terbarunya!
- Manipulasi suara dalam pemilu
- Pelanggaran integritas
- Penyalahgunaan narkotika
- Penyalahgunaan wewenang
- Mangkir kerja tanpa keterangan
- Korupsi
- Hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah
Sidang juga meninjau berbagai jenis hukuman yang telah dijatuhkan sebelumnya oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi, termasuk Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), serta Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK dengan hormat tetapi tidak atas permintaan sendiri.
Sebelumnya, sebanyak 28 kasus sempat masuk dalam tahap pra-sidang. Namun, enam di antaranya tidak dapat diproses lebih lanjut dalam sidang banding administratif karena dokumen pengajuannya tidak lengkap.