SUMSEL - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel bidang Tindak Pidana Khusus kembali memanggil dan memeriksa sejumlah nama, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penerbitan SPH izin usaha perkebunan di Kabupaten Musi Rawas tahun 2019-2023.
Pada Selasa 23 April 2023, giliran tiga pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH menerangkan tiga pejabat tersebut hadir memenuhi panggilan penyidik sekira pukul 10.00 WIB.
Adapun tiga nama yang hadir memenuhi panggilan penyidik yakni AP selaku Plt. Sekretaris Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Musi Rawas.
BACA JUGA:Penyidikan Kasus Korupsi Terkait Pertambangan Batubara, Tiga Pejabat Pemprov Sumsel Diperiksa 6 Jam
BACA JUGA:Ulah Pasutri Asal Bengkulu Ini Bikin Geleng Kepala, Ditangkap Polisi di SPBU Singkut Jambi
Lalu, SAI Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan Kabupaten Musi Rawas.
"Serta A selaku sekretaris BPMPTP Kabupaten Musi Rawas" ungkap Vanny.
Menurut Vanny, berdasarkan laporan penyidik yang diterima ketiganya diperiksa penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan perkara terkait izin usaha perkebunan di Kabupaten Musi Rawas.
Ketiganya, lanjut Vanny diajukan masing-masih sebanyak 30an pertanyaan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
BACA JUGA:Ulah Pasutri Asal Bengkulu Ini Bikin Geleng Kepala, Ditangkap Polisi di SPBU Singkut Jambi
BACA JUGA:Wanita Pirang Ngaku Dilecehkan Teman Suaminya Tapi Berakhir Disel Tahanan, Ini Kronologisnya
Lebih lanjut dikatakan Vanny, sejak perkara ini naik ketahap penyidikan telah ada empat nama yang telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
Ia menyebutkan, karena ini masih dalam penyidikan umum maka belum bisa berkomentar lebih lanjut mengenai modus penyidikan yang saat ini sedang ditangani oleh penyidik.
"Termasuk nilai kerugian negara be belum dapat kita sampaikan ke publik, karena masih dalam tahap penyidikan umum," ujarnya.